MonitorSultra.Com, BUTON – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, Hj. Wa Ode Nurnia Kahar resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Ketua DPRD Buton PAW diambil sumpahnya pada rapat paripurna DPRD Buton dalam rangka peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji ketua definitif DPRD Kabupaten Buton PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024 di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Buton Kecamatan Pasarwajo, Kamis (04/5/2023).
Hj. Wa Ode Nurnia Kahar sekarang menjabat sebagai Ketua Fraksi Karya Perjuangan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Buton. Wa Ode Nurnia terpilih sebagai Anggota DPRD Buton di Dapil II Buton (Kecamatan Kapontori dan Lasalimu) dari Partai Golkar.
Turut hadir pelantikan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buton, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat dan para kepala desa, Sekretaris DPRD Provinsi Sultra, Drs La Ode Mustari, M.Si, mewakili Gubernur Sultra, mantan Bupati Buton, Ir. H.LM. Sjafei Kahar, M.Si. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Buton yang juga mantan Bupati Buton Drs. La Bakry M.Si.
Pada kesempatan itu Pj. Bupati Buton, Drs. Basiran, M.Si menjelaskan, pelaksanaan pelantikan pengambilan sumpah Ketua DPRD Kabupaten Buton Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 pada hari ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nomor 266 tahun 2023 tanggal 14 April 2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, Hariasi Salad, S.H dari Partai Golongan Karya kepada Hj. Wa Ode Nurnia.
Keputusan tersebut katai Basiran, merupakan tindak lanjut keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya nomor B.942/GOLKAR/11/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu pimpinan DPRD Kabupaten Buton sisa masa jabatan 2019-2024 dan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Tenggara nomor SUM 52/DPD/GOLKAR/ 2023 tanggal 23 Maret 2023 tentang penyampaian proses Pergantian Antar Waktu pimpinan DPRD Kabupaten Buton sisa masa jabatan 2019-2024.
“Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Buton nomor SUM.051/DPD/GOLKAR/IV/ 2023 tanggal 3 April 2023 tentang usul proses Pergantian Antara Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Buton sisa masa jabatan 2019-2024, serta surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton nomor 171.2/20 tanggal 04 April 2023 perihal peresmian pemberhentian dan pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Kabupaten Buton,” katanya.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton nomor 01/DPRD/V/2023 tanggal 04 April 2023 tentang penetapan Pergantian Antar Waktu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton sisa masa jabatan 2019-2024, risalah dan berita acara rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton nomor 171 2/DPRD/IV/2023 tentang penetapan pengusulan calon ketua definitif Pergantian Antar Waktu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton sisa masa jabatan 2019-2024.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pj Bupati Buton melanjutkan proses administrasi pemerintahan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat nomor 100 12/919 tanggal 05 April 2023 perihal peresmian pemberhentian dan pengangkatan alon pengganti pimpinan DPRD Kabupaten Buton,” ujar Basiran.
Untuk itu, Mantan Kepala BPKAD Sultra itu mengatakan, pelantikan Ketua DPRD hari ini merupakan dinamika politik di dalam internal DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak berdasarkan pengaruh dari luar lembaga DPRD Kabupaten Buton dan tidak berakibat pecahnya hubungan dengan kelembagaan pemerintah dan Forum koordinasi pimpinan Daerah Kabupaten Buton.
Secara pribadi dan selaku penjabat Bupati Buton atas nama Forum koordinasi pimpinan Daerah dan masyarakat Kabupaten Buton menyampaikan selamat kepada Hj. Wa Ode Nurnia sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buton sisa masa jabatan 2019 – 2024, yang baru dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.
“Saya berharap semoga saudari dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab bersama eksekutif dan seluruh elemen masyarakat untuk membangun Kabupaten Buton menjadi lebih maju dan sejahtera. Karena amanat ini merupakan titipan dari Allah SWT dan suatu saat akan diminta pertanggung jawabannya dihadapan Allah SWT,” harapnya.
Basiran menerangkan, pergantian Ketua DPRD Kabupaten Buton pada saat ini adalah merupakan dinamika dan hal yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi. Oleh karena itu mari kita fokuskan waktu dan pikiran untuk lebih mempertajam untuk membangun kebersamaan dan harmonisasi antar sesama, tidak justru membuka pintu untuk membahas perbedaan yang membuang waktu karena di sana masyarakat menunggu pelayanan pemerintahan termasuk didalamnya DPRD Kabupaten Buton.
Sejarah akan mencatat bahwa pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Buton pada hari ini merupakan pertama kali terjadi Ketua DPRD Kabupaten Buton adalah perempuan, walaupun jabatan ini hanya pergantian antar waktu.
“Dan hal ini merupakan kehendak dari Allah SWT, untuk itu kita berharap bahwa dalam menjalankan tugas agar terus berdoa dengan tetap meminta petunjuk kepada Allah SWT, serta dengan senantiasa berpegang pada pilar-pilar utama kebangsaan kita, yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan prinsip mulia Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya.
Lebih jauh, Mantan Kepala Badan Kesbangpol Kalimantana Utara ini menyampaikan, jabatan Ketua DPRD bukanlah sekadar jabatan atau kedudukan, tetapi sebuah amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama akan sebuah daerah yang lebih maju, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat.
“Untuk itu, kiranya pimpinan yang baru dilantik, dapat melaksanakan tugas mulia dengan melibatkan semua elemen politik dan masyarakat yang ada di Kabupaten Buton, bukan dengan mempertajam perbedaan, tetapi mencari persamaan serta untuk membuka kemungkinan bagi kerja sama yang lebih harmonis,” pintanya.
Institusi DPRD Buton lanjut Pj. Bupati Buton, menjadi sebuah simbol dari cita- cita bangsa Indonesia yang ideal. Disadari bahwa kaum politisi di lembaga terhormat ini, masih sering dikritik dari kiri dan kanan, semua itu harus diterima dengan besar hati dan dijadikan tekad untuk berbuat yang lebih baik lagi.
“Pimpinan dan anggota DPRD wajib mengetahui, memahami dan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di daerah dimana pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buton mampu menggagas mengawal pembangunan di daerah dan melakukan pengawasan dengan satu tekad membangun kesejahteraan rakyat dalam hal ini pelaksanaan fungsi-fungsi berserta hak, tugas dan wewenang DPRD secara efektif hanya mungkin dapat dilakukan dengan dukungan para anggotanya yang mempunyai tingkat kualitas yang tinggi yang tidak cukup hanya berbekal pengalaman dibidang sosial, kemasyarakatan dan politik praktis melainkan juga harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawabnya,” terangnya.
Dikatakannya, DPRD hendaknya hadir di tengah masyarakat, menyuarakan suara masyarakat, karena di tangan para wakil rakyat inilah, amanat rakyat ini diemban, sesuai dengan sila ke empat Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta mampu menampung dan mengikuti keinginan masyarakat yang kian berkembang.
DPRD, tegas Pj. Bupati Buton, hadir untuk mewujudkan lembaga perwakilan yang representatif, harmonis dan produktif sekaligus. Hanya dengan semua inilah demokrasi Indonesia akan menjadi demokrasi yang matang. Selain itu, DPRD juga adalah refleksi dari dinamika dan perkembangan di tanah air.
“Sekarang zaman sangat cepat berputar, politik yang berubah, dan generasi baru mulai tumbuh dan berkembang DPRD sekarang adalah DPRD di zaman now, sebuah lembaga politik yang terus menjadi sorotan di tengah terpaan arus sosmed, dan karena itu harus terus terbuka untuk mengadopsi kehendak serta tuntutan zaman dan masyarakat sebagai konstituenya,” uangkapnya.
Pj. Bupati berharap kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buton, kiranya dapat memperkuat fungsi dasar DPRD itu sendiri yaitu, legislasi, pengawasan, dan A
anggaran. Ketiga fungsi ini harus berjalan seiring dan saling mendukung. Kelengkapan dewan adalah amanat konstitusi. Dalam hal ini, diharapkan Angota DPRD saat ini, dapat melahirkan produk-produk legislasi yang relevan dengan kepentingan jangka panjang daerah Kabupaten Buton.
“DPRD juga hendaknya dapat melakukan pengawasan yang seksama dan responsif terhadap kebutuhan rakyat, serta memastikan alokasi anggaran yang mampu mendorong kesejahteraan dan sekaligus keadilan,” katanya lagi.
Dalam perjalanan kebangsaan Indonesia, kata Pj. Bupati, DPRD adalah mitra dari eksekutif. Sebagai mitra, bersama dapat mendorong berbagai program dan kebijakan yang memang baik dan perlu. Namun, sebagai mitra sejati, tentu juga harus siap dan sanggup mengingatkan, serla turut memberikan solusi bagi berbagai hal yang masih harus perlu diperbaiki. Semua yang sudah berjalan baik harus dilanjutkan, namun berbagai hal yang memang masih perlu dibenahi harus dicarikan solusinya
Lebih lanjut Pj. Bupati mengatakan, Kepala Daerah dan Anggota DPRD, adalah sama sama dipilih oleh rakyat, sehingga harus bekerja untuk rakyat untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik sesuai rencana pembangunan daerah 2023-2026 dan RPJMD Kabupaten Buton 2018-2023 transisi kegiatan yang belum diselesaikan dengan fokus membangun urusan wajib bidang pendidikan, kesehatan, sosial perumahan, penanggulangan bencana dan keamanan, serta pembangunan infrastruktur, pertanian, perdesaan dan perkotaan, dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Untuk itu, saya mengajak kita semua untuk bersama sama kita bergandengan tangan dan merapatkan barisan guna menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Kabupaten Buton yang lebih baik, berbudaya, sejahtera dan berdaya saing sebagai ibadah kepada Tuhan YME dan bakti kepada masyarakat, DPRD hari ini, hendaknya menjadi DPRD yang lebih baik, berwibawa dan dicintai oleh masyarakat,” ajaknya.
Akhirnya selaku Penjabat Bupati Buton mengucapkan selamat bertugas dan berkarya kepada Hj. Wa Ode Nurnia yang baru saja dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buton, walaupun masa jabatan kurang lebih hanya satu tahun.
Pj. Bupati Buton meyakini semangat kolektivitas dan selalu menjaga integritas dan pengabdian kepada masyarakat segala upaya dilakukan melalui kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja keras dan kerja tuntas dapat dilakukan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD lama, Hariasi Salad, yang selama ini selalu hadir dalam setiap event dan undangan yang kami adakan, dan selalu mensuport agenda Pemerintah Kabupaten Buton, semoga apa yang telah dilakukan bernilai ibadah, amin ya Rabbal Alamin,” pungkasnya.
Sementara itu, Plh. Ketua DPRD Buton yang juga Wakil Ketua I, La Ode Rafiun, S.Pd, M.Si selaku pimpinan rapat menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Buton nomor 1 tahun 2022 pasal 39 ayat 3 bahwa pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat melalui Bupati.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Buton pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 dan untuk menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 266 tahun 2023 tanggal 14 April 2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antara Waktu pimpinan DPRD Kabupaten Buton maka sidang paripurna hari ini dapat terselenggara sebagaimana yang kita laksanakan sekarang.
DPRD dalam rangka melaksanakan tugas legislasi fungsi budget anggaran dan juga fungsi pengawasan untuk penyelenggaraan pemerintah daerah sosial kemasyarakatan dan kontribusi pembangunan yang bisa cepat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Buton tentunya DPRD mengharapkan kekompakan antara DPRD dan eksekutif dan dalam melakukan peran dan tugas sesuai yang diamanahkan peraturan perundang-undangan.
“Kita perlu memahami bersama bahwa DPRD merupakan mitra pemerintah daerah juga di sisi lain DPRD merupakan rumah rakyat sehingga seluruh dinamika sosial politik dan kemasyarakatan yang berkembang baik isu lokal maupun nasional senantiasa menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Kabupaten Buton dinamika sosial tersebut dibutuhkan langkah penanganan yang seksama oleh pemerintah daerah dalam hal ini menjabat Bupati Buton Forkopimda bersama DPRD agar dapat mencarikan langkah-langkah solutif untuk menjawab dinamika sosial kemasyarakatan tersebut
“Mari kitai tanamkan didalam hati kita dengan cinta karena dengan cinta lah yang akan mampu mendamaikan kebencian,” ucapnya.
Dengan sinergitas kerjasama yang baik kara Rafiun, diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang baik partisipatif dan responsif sehingga seluruh komponen yang terlibat dalam proses pembangunan Kabupaten Buton harus mampu menjaga suasana yang kondusif dan transparan. Serta tidak meninggalkan nilai-nilai budaya ke-Buton-an yang telah diwariskan oleh orang tua kita dalam tata krama dan etika berkomunikasi dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kita yakini daerah yang Forkopim banyak kompak, antara kepala daerah, TNI Polri, Kejaksaan pengadilan dan DPRD Nya maka yakin saja akan menjadi berkah. Sekarang tidak ada lagi burung rajawali dan ntomi-tomi atau G20. Kita adalah 25 anggota DPRD. Untuk itu mari kita bersama-sama bahu membahu mewujudkan Buton yang kita cintai ini lebih maju dan sejahtera,” harapnya.
Dikatakannya kelemahan yang selama ini terjadi dalam internal DPRD, mewakili DPRD Buton. “saya mengucapkan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya,” pintanya.
Dalam kesempatannya itu, La Ode Rafiun mengajak seluruh anggota DPRD untuk semakin solid dan bersinergi dengan pemerintah daerah. Ucapan dan perbuatan harus seiring agar proses pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
La Ode Rafiun juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Hariasi Salad, S.H yang selama ini mendedikasikan diri sebagai ketua DPRD Kabupaten Buton.
“Kami yakin saudara Hariasi Salad, S.H adalah sosok politisi yang tangguh yang tentunya memahami benar dinamika politik yang selalu terjadi,” tuturnya.
Selain itu, Rafiun mengucapkan selamat untuk Hj. Wa Ode Nurnia karena mengemban tugas tambahan yang diberikan oleh DPP Partai Golongan Karya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buton untuk melanjutkan dan membenahi hal-hal yang semestinya berlaku dalam internal DPRD Kabupaten Buton (***).