Redaksi

Belanja Proyek Afirmasi Dinas Pendidikan Buton di Duga Ada Oknum yang Bermain

MonitorSultra.Com, BUTON – Aliansi yang mengatas namakan Forum Pemuda Buton Rembuk (FPBR) menggelar aksi demontrasi di halaman Polres Buton pada Selasa, (9/5/2023).

Dalam aksinya massa menuntut dua hal pokok, pertama soal proyek afirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Buton tahun 2019 yang dilaksanakan pada 2020 dan yang kedua soal dana hibah Organisasi PMI Kabupaten Buton senilai Rp 350 juta.

Salah satu peserta aksi, Iksanudin menyampaikan, proses pembelanjaan proyek afirmasi yang dilakukan oleh Dinas pendidikan itu dinilai tidak sesuai Petunjuk teknis (Juknis) yang sebenarnya.

Seharusnya, kata Iksanudin yang melakukan belanja itu adalah pihak sekolah bukan pihak Dinas Pendidikan.

“Proyek afirmasi itu mestinya sesuai aturan, diatur didalam Juknis itu yang diberi hak penuh untuk melakukan pembelanjaan atas afirmasi itu adalah Kepala sekolah, sifatnya itu swakelola tetapi oleh oknum di Dinas Pendidikan itu diatur semua,” ungkap Iksanudin, saat dikonfirmasi usai gelar aksi.

Menurutnya, terkait proses pembelanjaan proyek afirmasi untuk kebutuhan sekolah itu diduga ada intervensi dari oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, sehingga pengadaan barang itu tidak sesuai spek.

“Jadi mereka mengintervensi sampai pada proses pembelanjaan sehingga pengadaan barang itu pertama dia tidak sesuai spek sampai pada akhirnya sekarang tidak bisa dipergunakan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi pihak FPBR Kabupaten Buton, lanjut Iksanudin, terhadap beberapa kepala sekolah mengaku telah diintervensi pihak Dinas Pendidikan yang mestinya diberikan hak penuh kepada pihak sekolah untuk melakukan pembelanjaan itu.

“Intervensinya menurut keterangan yang kita peroleh semua para kepala sekolah dikumpulkan, jadi yang ditekankan kepala sekolah hanya menerima barang saja jadi antara oknum di Dinas (Pendidikan) itu bekerja sama dengan salah satu perusahaan untuk melakukan pengadaan itu. Jadi kepala sekolah terima barang saja,” bebernya.

“Yang belanja itu segala jenisnya item itemnya yang diatur didalam Juknis itu semua kepala sekolah, artinya tidak ada satupun ruang yang memberikan kepada pihak lain untuk mengatur lebih dalam pada persoalan afirmasi itu,” sambungnya.

Iksanudin menambahkan, kasus proyek afirmasi tersebut sudah sempat di proses di Polres Buton namun terhenti dan sampai saat ini belum ada kejelasannya.

“Dan ini barang sudah sempat di proses dikantor Polisi Polres Buton, tetapi kemudian terhenti sampai hari ini belum ada kejelasan,” tutupnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Buton, AKP Busrol Kamal belum dapat dikonfirmasi. Ditelfon tak diangkat di chat via WhatsApp juga belum di balas.

Penulis: Rasmin.

Exit mobile version