MK Bakal Gelar Sidang Putusan Sistem Pemilu 2024, Bulan Ini

MonitorSultra.Com, JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu pada Kamis (15/6/2023) ini.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah mengirimkan jadwal sidang kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.

“Para pihak pemerintah, DPR, pihak terkait, semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain,” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/6).

Fajar mengakui proses penyelesaian perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini berlangsung lama. Namun, dia menegaskan MK tak sengaja menunda-nunda.

Adapun perkara ini telah selesai pada 31 Mei dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak. Setelahnya, hakim MK mendalami dan dan menggelar rapat musyawarah untuk membuat keputusan.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan MK berencana menyiapkan pengamanan khusus di hari sidang putusan gugatan UU Pemilu itu. Ia mengatakan perkara ini telah jadi atensi publik.

“Saya kira iya (rencana pengamanan khusus) tapi nanti detailnya saya update lagi. Tentu karena kita sadar bahwa ini perkara 114 ini atensi publik luar biasa, ditunggu banyak orang ya. Tentu ada hal-hal yang kita siapkan berkaitan dengan pengamanan terutama ya,” tuturnya.

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup & Sederet Ancaman untuk Demokrasi
Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

BACA JUGA :  KPU: Hasil Rekapitulasi Balon Anggota DPRD Buton Pemilu 2024

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usul tersebut.

Sidang terakhir di MK telah digelar pada Selasa (23/5). Namun, pakar hukum tata negara Denny Indrayana sempat mengaku mendapatkan informasi bahwa hakim konstitusi bakal mengabulkan gugatan tentang sistem pemilu tersebut (***).

Source: CNNIndonesia.com, dengan Judul MK Gelar Sidang Putusan Sistem Pemilu 15 Juni 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.