MonitorSultra. JAKARTA – Komisioner KPU RI, August Mellaz memastikan tiga partai tidak mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Partai tersebut adalah Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat.
Tiga partai ini sebelumnya telah terdaftar dan memiliki akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bersama 40 partai lainnya yang telah mendaftar ke KPU.
“Tiga Partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran,” kata August saat konferensi pers di kantor KPU, Senin (15/8) dini hari.
Di sisi lain, August mencatat 40 dari total 43 partai politik pemegang akun Sipol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan mulai dari 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Terdapat sembilan Partai politik yang melakukan pendaftaran pada hari terakhir pendaftaran kemarin. Mereka di antaranya Partai Karya Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
Selain itu, Komisioner KPU, Idham Holik merinci sebanyak 24 berkas dokumen pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap setelah pendaftaran tutup. Sementara 16 parpol lainnya berstatus masih diperiksa berkas pendaftarannya.
Bila berkas sudah dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi. KPU nantinya bakal menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September mendatang. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Berikut, 24 partai berkas dinyatakan lengkap
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu
Sementara 16 partai berkas masih diperiksa KPU yaitu:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (Pakar)
10. Partai Bhinneka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Masyumi
13. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Dan 3 parpol tak daftar Antara lain:
1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
2. Partai Mahasiswa Indonesia
3. Partai Rakyat
Editor: Rasmin Tara
Source: CNN Indonesia, dengan Judul “Partai Mahasiswa Hingga Partai Rakyat Tak Daftar Pemilu 2024 ke KPU”.