“Simpang Jalan” Reformulasi Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Oleh : L.M. Ricard Zeldi Putra, S.H., M.H Dosen Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton, Direktur Non Litigasi LBH HAMI Buton, Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar .

“Selayang Pandang”

Jauh sebelum lahirnya negara hukum moderen yang demokratis. Aristoteles mengatakan bahwa, adanya negara merupakan persekutuan untuk mencapai tujuan dan menjadi suatu keniscayaan dan keharusan, menurut Cicero sebab manusia merupakan makhluk sosial yang menurut Plato bahwa manusia memiliki keinginan yang beraneka macam yang tidak dapat dipenuhi secara sendiri dan membutuhkan negara untuk memenuhi keinginan yang beraneka macam tersebut.

Berkaitan dengan hal itu kemudian lahirlah banyak negara-negara di dunia yang kemudian menjelma menjadi negara hukum moderen yang demokratis yang bukan hanya berorientasi pada negara penjaga malam tetapi berorientasi menjadi negara kesejahteraraan dan kebahagiaan seperti dikemukakan oleh Jeremy Bentham dan dalam masa kini kemudian menggabungkan setidaknya 3 (tiga) teori kedaulatan yakni negara, hukum dan kedaulatan rakyat.

Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Konkretisasi teori kedaulatan rakyat dan hukum di Indonesia kemudian diatur dalam grund norm UUD 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut Undang-Undang Dasar serta dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Pengaturan pemilihan kepala daerah selanjutnya diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan “gubernur, bupati dan walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”. Hal ini berbeda dengan pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih melalui pemilihan umum. Dari hal tersebut berkaitan dengan oemilihan kepala daerah gubernur, bupati dan walikota yang dipilih secara demokratis apakah melalui mekanisme pemilihan langsung atau pemilihan melalui lembaga perwakilan DPRD disetiap tingkatan dan hal ini mengindikasikan nampak maksud dari pembentuk Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur secara terbuka melalui Undang-Undang dan bukan mengatur rigid seperti pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota melalui mekanisme Pemilu yang langsung diatur dalam UUD 1945.

Dalam perkembangannya di Indonesia telah mengalami pasang surut pemilihan kepala daerah. Jauh sebelum reformasi kepala daerah merupakan kewenangan Pemerintah pusat untuk proses pengangkatannya. Hal ini bersifat sentralistik sehingga otonomi daerah sangat terbatas, rentan intervensi politik pemerintah pusat, partisipasi rakyat tidak dilibatkan secara langsung dan tidak kompetensi secar sehat pada tataran lokal.

Setelah itu lahirlah Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 pemilihan kepala daerah dipilih melalui lembaga DPRD disetiap tingkatan baik provinsi, kabupaten dan kota yang kemudian menimbulkan persoalan tentang money politik dan kepala daerah terpilih lebih condong mementingkan kepentingan DPRD karena kepala daerah merupakan mandataris DPRD yang kemudian sering menimbulkan konflik antara kepala daerah dan DPRD. Kelemahan-kelemahan tersebut kemudian diperbaharui dan berubah secara drastis setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian mekanisme pemilihan dipilih langsung oleh rakyat lebih demokratis hingga saat ini dengan beberapa perubahan aturan main dalam Undang-Undang pemilihan Umum Kepala daerah dan turunannya yang menempatkan KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai unsur penting penyelenggara pemilihan kepala daerah secara langsung yang lebih demokratis dan partisipatif dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar lahir dari bawah bottom up bukan top down.

“Simpang Jalan” Reformulasi Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Dalam beberapa dekade terakhir pemilihan kepala daerah dilaksanakan dengan beberapa metode aturan main yang berubah-ubah dalam rangka mencari suatu jalan cara pemilihan yang ideal yang berorientasi pada LUBER JURDIL dengan memisahkan Pilkada disetiap daerah sampai pada pemilihan secara serentak.

Perubahan-perubahan tersebut tetap menimbulkan permasalah klasik yakni anggaran pilkada yang sangat mahal dan adanya money politik yang ujung-ujungnya setelah terpilih banyak kepala daerah yang terjerat masalah korupsi, suap dan gratifikasi oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan KPK yang salah satu penyebabnya dikarenakan biaya pilkada mahal dan money politik.

Terobosan-terobosan melalui regulasi sebenarnya telah banyak salah satunya dengan dapatnya seseorang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk maju melalui jalur perseorangan sampai pada pembiayaan alat peraga kampanye oleh Negara dan diubahnnya syarat ambang batas pencalonan gubernur, bupati dan walikota oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 namun hal tersebut tidak mengurangi pembiayaan Pilkada yang besar oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Pada akhir belakangan ini kemudian banyak gagasan-gagasan baru terkait model pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di masa mendatang dengan merevisi beberapa Undang-undang Pilkada dengan mengembalikan pemilihan tersebut kepada lembaga DPRD. Jika hal itu terjadi maka sebenarnya peradaban Pilkada yang telah maju kemudian mengalami kemunduran bukankah hal ini mencederai teori kedaulatan rakyat dan teori perjanjian masyarakat yang dikemukan oleh John Locke, Montesqiu dan JJ. Rosseau sebagai yang memiliki legitimasi kekuasaan sehingga para pembentuk undang-undang yang memiliki keinginan untuk merevisi total sistem pemilihan umum kepala daerah jangan menggunakan pendekatan teori kekuatan bahwa siapa yang kuat dialah yang berkuasa dalam pandangan Oppenheimer dan Harold J. Laski.

Jika pada pemilihan kepala daerah secara langsung banyak menimbulkan persoalan maka yang harus dipikirkan yakni bagaimana memperbaiki dan menata ulang sistem pemilihan itu sendiri mulai dari penataan regulasi, integritas dan perilaku penyelenggara pemilu, penguatan Bawaslu, penegakan hukum yang keras terukur masif tanpa pandang buluh dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan sarana prasarana pemilihan, penggunaaan teknologi e-voting seperti solusi dalam implementasi teori Lawrence M. Friedman dan Soerjono Soekanto. Perbaikan perbaikan tersebut sangat penting guna mempertahan model pemilihan langsung bukan dengan perwakilan melalui DPRD yang juga banyak menimbulkan persoalan dalam sejarahnya di awal-awal reformasi.

Pemilihan langsung oleh rakyat menjadikan suatu sistem yang sama antara pemilihan anggota DPRD dan pemilihan Kepala daerah yang sama-sama dipilih langsung oleh masyarakat sebagai mitra sehingga yang terpilih secara moral dan hukum mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada masyarakat berakar ke rakyat dan masyarakat dapat mengontrol keputusan dan kebijakan pemimpinnya setidaknya paling minimal melalui agenda pesta rakyat 5 tahunan melalui pilkada langsung dan jangan sampai kepala daerah terpilih hanya memiliki legitimasi hukum tapi non legitimasi rakyat juga seperti kata Prof. Sadjipto Rahardjo bahwa hukum itu untuk masyarakat sehingga rencana revisi Undang-Undang Pilkada patut dipertanyakan apakah untuk kepentingan partai politik yang membuat kepala daerah merupakan mandataris DPRD secara tidak langsung ataukah sebenar-benarnya untuk kepentingan rakyat, semoga……

(Tim Redaksi).