Redaksi

Pemerintah Terapkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2022

MonitorSultra.Com, JAKARTA – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan suci Ramadhan 2022 telah ditentukan pemerintah. ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam dalam satu hari.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Dalam edaran tersebut Tjahjo membedakan aturan jam kerja bagi instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja dalam satu minggu dan 6 hari kerja.

Aturan 5 Hari Kerja ASN

Di lingkungan pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, ASN hanya akan bekerja selama 7 jam dalam satu hari, yakni pukul 08.00-15.00.

Durasi tersebut dikurangi waktu istirahat setengah jam dan berlaku pada hari Senin sampai Kamis.

Sementara, pada  Jumat, ASN bekerja sejak pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat hingga 1 jam, yakni pada pukul 11.30-12.30.

“Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00, waktu istirahat 12.00-12.30,” tulis Tjahtjo, dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (29/3/2022).

Aturan 6 Hari Kerja ASN

Durasi jam kerja ASN di instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja selama bulan suci Ramadan 2022 lebih pendek.

ASN di lingkungan ini hanya diminta masuk sejak pukul 08.00-14.00 atau 6 jam dengan waktu istirahat setengah jam. Aturan ini berlaku pada hari Senin hingga Kamis, serta hari Sabtu.

Sementara, pada Jumat, jam kerja ASN di lingkungan ini tetap sama, yakni pukul 08.00-14.00 namun dengan waktu istirahat 1 jam.

“Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00-14.00, waktu istirahat 12.00-12.30,” tulis Tjahjo.

Tjahjo menyatakan jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas di kantor atau work from office (WFO) maupun ASN yang bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Tjahjo juga menyebutkan jam kerja efektif pemerintah pusat dan daerah selama bulan Ramadan 2022 ini harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

“Pejabat pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas,” kata Tjahjo mewanti-wanti.

Editor: Rasmin Tara

Berita ini telah tayang di CNNIndonesia.com “dengan judul Aturan Jam Kerja ASN  Selama Ramadhan 2022”.

Exit mobile version