Ketua KPU Buton: Peserta Parpol Yang Ada Kursi di DPR atau Tidak, Semua Diverifikasi Vaktual

MonitorSultra.Com, BUTON – Tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu bakal dilaksanakan pada 29 Juli sampai dengan 13 Desember 2022 ini.

Terkait itu, Ketua KPU Kabupaten Buton, Burhan, S.Si.,M.Sc, menyebutkan, mengenai verifikasi partai politik saat ini masih mengacuh pada peraturan KPU yang berlaku tahun 2017. Pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.

“Ini kemungkinan kalau tidak ada perubahan Partai politik, itu tidak akan rumit seperti 2019,” kata Burhan, saat dikonfirmasi dikantornya, Jumat, (17/6/2022).

Menurutnya, jika rujukan itu yang digunakan maka pekerjaannya sedikit rumit, karena Pemilu 2019 saat itu, Partai politik yang ada kursinya di DPR ngotot untuk tidak dilakukan verifikasi vaktual.

“Sekarang harus dilakukan (verifikasi vaktual-red), karena waktu itu 2019, pada akhirnya karena sudah habis waktu terus dia kalah gugatan di MK akhirnya Partai politik yang lama yang punya kursi itu diverifikasi ulang,” mencontohkan.

“Makanya kita kemarin verifikasinya panjang kalau yang ini kita starnya awal,” sambungnya.

Divisi keuangan umum, rumah tangga dan logistik ini menjelaskan, bagi Parpol yang sudah melakukan pendaftaran, pada prinsipnya baik yang sudah memiliki kursi di DPR atau tidak semua tetap diverifikasi vaktual.

“Pokoknya yang ada kursinya, tidak ada kursinya yang penting dia mendaftar semuanya harus verifikasi vaktual, tapi sebelum verifikasi vaktual administrasi dulu,” bebernya.

Verifikasi vaktual itu, kata Burhan, berupa pengecekan dokumen. dokumen tersebut bakal diambil dari dua sumber, yaitu dari KPU RI, dan dari Parpol masing-masing tingkatan.

“Pas dia datang (dokumen-red) kita cocokan dari KPU RI, yang tidak cocok itu yang diverifikasi administrasi, mau dipastikan mana yang benar, setelah dapatkan mana yang benar, ditetapkan,” ujarnya

BACA JUGA :  Ratusan APS Peserta Pemilu di Buton Langgar PKPU, Bawaslu Bakal Lakukan Ini

Setelah verifikasi administrasi selesai, lanjut Burhan, kemudian dilakukan penarikan sampel untuk meverifikasi vaktual ke anggotaan. verifikasi vaktual kantor peserta Parpol tidak perlu disampel.

“Yang dilakukan penarikan sampel nanti yaitu verifikasi vaktual keanggotaan,” imbuhnya.

Selain itu, Komisioner KPU Buton dua periode ini menargetkan pada Pemilu 2024 mendatang, partisipasi pengguna hak pilih itu mencapai 80 persen dari Pemilu 2019 lalu.

“Kalau Pemilu 2019 kemarin dengan ragam sosialisasi yang banyak itupun partisipasinya tidak sampai 80 persen kita di Buton. Targetnya di Pemilu 2024 ini paling tidak 80 persen,” ucapnya.

“Ya, minimal samalah dengan pemilu 2019,” tambahnya.

Pada Pemilu 2019 kemarin, lanjut Burhan, capaian partisipasi masyarakat hampir 80 persen, itu karena uji coba Pilkada 2017 dan 2018. Sementara tahapan ini langsung menuju Pemilu 2024.

“Tidak ada uji cobanya sebelum itu. Kan Pilkada itu dianggap uji coba, kita harus lihat partisipasi masyarakat kita di Pilkada 2017 berapa di 2018 berapa terus Pemilu 2019 berapa,” ungkapnya.

“Di Pilkada 2017 kan hanya sampai 76 persen,” pungkasnya.

Penulis: Rasmin Tara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.