<<

Ketua Bawaslu Buton Sebut Tak Ada Dugaan Pelanggaran Soal Penetapan Dapil Oleh KPU, Berikut Penetapan Dapilnya

MonitorSultra.Com, BUTON – Ketua Badan pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Maman, S.H menyebutkan tak ada temuan maupun dugaan pelanggaran soal penetapan Daerah pemilihan (Dapil) di wilayah Kabupaten Buton yang dilakukan oleh KPU Buton.

Hal itu disampaikan saat menghadiri kegiatan sosialisasi PKPU 6 tahun 2023, tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024, di Hotel Buton Raya, Kecamatan Pasarwajo, Sultra, Sabtu (11/3/2023).

Hadir pula diantaranya, Asisten 1 Kesra Sekda Buton, Alimani, Kasat Intelkam Polres Buton, Danramil Lasalimu, para Ketua Partai, OKP dan para Komisioner KPU Kabupaten Buton.

Maman menyampaikan, berdasarkan kewenangan dan kewajibannya sebagai pengawas Pemilu, proses pelaksanaan penetapan tahapan Pemilu yang dimulai dari bulan Oktober tahun 2022 sampai pada tanggal 9 Februari tahun 2023, KPU Buton telah melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, lanjut Koordinator divisi Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Buton itu, KPU juga dalam melakukan tahapan dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam PKPU 6 tahun 2022 baik waktu maupun syarat-syarat lainnya, Bawaslu tak ada temuan maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

“Kmudian KPU juga berdasarkan hasil pengawasan kami dalam melakukan tahapan dan prosedur sebagai mana yang diatur dalam PKPU 6 tahun 2022 baik waktu maupun syarat-syarat lainnya, sehingga hari ini kita masuk dalam tahapan pelaksanaan yaitu sosialisasi atau penjelasan terkait posisi Dapil kita, kami dari Bawaslu tidak ada temuan maupun dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini penyelenggara tehnis dari KPU Kabupaten Buton,” kata Maman dalam sambutannya.

Melalui kesempatan itu, Maman berharap kepada semua stekholder terutama para peserta Pemilu untuk kita saling memberi masukan terhadap apa yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai penyelenggara tehnis. Masukkan dan tanggapan akan menjadi perbaikan untuk proses pelaksanaan Pemilu kedepan.

BACA JUGA :  Jumat Berkah, Bhabinkamtibmas Bripka La Sahari Berbagi Makanan Tambahan Anak TK

Kemudian daripada itu, masih kata Maman, hal-hal lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilu pihaknya juga berharap agar koordinasi tetap terlaksana dengan baik.

“Baik penyelenggara tehnis, kami sebagai pengawasan atau Bawaslu kami sangat berharap lebih kepada semua pihak agar prodak ini tetap kita bangun, sehingga hal-hal yang berpotensi merusak proses demokrasi kita khususnya di Kabupaten Buton bisa kita cegah atau kita hindari dari awal,” harapnya.

Penetapan Dapil

Berdasarkan keputusan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024.

Oleh: Hikarni Ali, Koordinator Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Buton.

Daerah pemilihan Buton 1, Kecamatan Pasarwajo, Kecamatan Wabula alokasi kursinya yang sebelumnya 10 ditetapkan menjadi 11.

Daerah pemilihan Buton 2, Kecamatan Kapontori, Kecamatan Lasalimu masih tetap 6 kursi.

Daerah pemilihan Buton 3, Kecamatan Wolowa, Siotapina dan Kecamatan Lasalimu Selatan, sebelumnya 9 ditetapkan menjadi 8 kursi.

Alokasi Kursi dan Dapil DPRD Kabupaten Buton dari 2019 menuju 2024

Pada Pemilu tahun 2019, Dapil 1 jumlah penduduknya 47.544 jiwa dan alokasi kursi berjumlah 10, sementar pada Pemilu 2024 jumlah penduduk mengalami kenaikan yaitu 52.007 jiwa dengan alokasi kursi menjadi 11.

Untuk Dapil 2, pada pemilu 2019 jumlah penduduk 28.132 jiwa dengan alokasi kursi 6. Pada Pemilu 2024 jumlah penduduk 28.417 jiwa dengan alokasi kursi masih menetap 6.

Sementara di Dapil 3, pada pemilu 2019 jumlah penduduk 38.910 jiwa alokasi kursi 9, pada Pemilu 2024 jumlah penduduknya 3.156 jiwa alokasi kursi 8.

Sehingga, jumlah penduduk pada pemilu 2019 sebanyak 114.596 jiwa dan alokasi kursi DPR 25 dan pada pemilu 2024 jumlah penduduk keseluruhan 119.650 jiwa dengan alokasi kursi DPR berjumlah 25.

BACA JUGA :  Gubernur Sultra H. Ali Mazi Tinjau Lokasi Rawan Bencana di Kabawakole Buton

Harga Kursi Setiap Dapil

Dapil Buton 1, harga kursi 4.734 jiwa.
Dapil Buton 2, harga kursi 4.736 jiwa.
Dapil Buton 3, harga kursi 4.894 jiwa.

Untuk informasi, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Sampai dengan 100.000 jiwa , alokasi 20 kursi.

2. Lebih dari 100.000 s.d 200.000 jiwa alokasi 25 kursi.

Jumlah penduduk Kabupaten Buton pada Pemilu 2024, 119.650 jiwa, jumlah alokasi 25 kursi.

Rasmin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

>>>