Opini  

Lurah Katobengke Baubau Jadi Tersangka

MonitorSultra.Com, BAUBAU – Hari ini Jumat tanggal 19 Mei 2023, kami telah menerima 2 (dua) lembar SP2HP dari Polres Baubau tentang laporan dugaan tindak pidana penggelapan jaminan fidusia.

Dalam SP2HP Nomor B/100/V/2023/Reskrim dan B/101/V/2023/Reskrim tersebut menyebutkan, status terlapor atas nama Nelly Fahimu dan Flora Fridayana telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Pada pokoknya laporan kami berkenaan dengan tindakan terlapor yang tidak memberikan jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor kepada klien kami yaitu PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Baubau, padahal telah menunggak lama.

Setahu kami salah satu dari kedua tersangka tersebut, yang bernama Nelly Fahimu masih menjabat sebagai Lurah Katobengke hingga saat ini. Sangat disayangkan memang, sebagai pejabat beliau tidak mengindahkan somasi dan langkah hukum yang kami lakukan untuk menyelesaikan persoalan ini.

Bahkan sebelumnya juga management PT. Adira Cabang Baubau telah melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan peringatan baik secara langsung maupun secara tertulis. Namun tidak di indahkan, sehingga management PT. Adira Cabang Baubau menyerahkan kuasa kepada Firma Hukum IMAM dan partners yang dipimpin Advokat Imam Ridho Angga Yuwono, S.H., M.H untuk menyelesaikan permasalahannya secara hukum.

“Kami berharap, masalah ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya di Kota Baubau. Bahwa kita tidak bisa seenaknya sendiri dan tidak bertanggungjawab dengan kendaraan bermotor yang menjadi jaminan fidusia terhadap fasilitas kredit yang diberikan oleh perusahaan finance,” tulis Syarifuddin.

Rilis berita, by Advokat Syarifuddin, S.H., M.H panggilan akrab Cimot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

>