Opini  

Drs Basiran: Agar Tidak Gagal Paham dan Sesat Berpikir Tentang LKPJ Kepala Daerah

MonitorSultra.Com, BUTON – DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang setara, sehingga penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari kepala daerah kepada DPRD tidak berlangsung dalam konteks menerima atau menolak.

Penyampaian LKPJ dari kepala daerah kepada DPRD sebagai bahan menetapkan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan fungsi pengawasan.

“Yang dilaporkan itu mengenai tugas desentralisasi yang bersifat progress report. Sehingga tidak berimplikasi pada pemberhentian kepala daerah,” tulis Pj Bupati Buton, Drs Basiran melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Senin (19/6/2023) malam.

Terkait mekanisme penyampaiannya, LKPJ disampaikan kepala daerah dalam Rapat Paripurna. Paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau tgl 30 Maret selanjutnya dibahas DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib dan diputuskan oleh DPRD.

Kemudian, disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima (paling lambat 30 April) dan disampaikan kepada kepala daerah dalam Rapat Paripurna yang bersifat istimewa, sebagai rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang. Apabila dalam 30 hari LKPJ yg disampaikan kpd DPRD dan tidak ditanggapi, dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Hasil pembahasan DPRD atas LKPJ kepala daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan dan rekomendasi yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh kepala daerah dalam pelaksanaan tugasnya. Catatan dan rekomendasi meliputi administratif, kebijakan, dan hukum.

Bahwa, menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA :  Tekan Angka Laju Inflasi Daerah, Kejari Buton Siapkan Posko Pengendalian Laju Inflasi

Dalam Pasal 19 (1) menyatakan bahwa DPRD harus melakukan pembahasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima. Hal ini kembali ditegaskan Kementerian Dalam Negeri dalam Surat Nomor :100.2.7/1548/OTDA tentang Penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022.

Atas hal tersebut Pemerintah Kabupaten Buton telah memasukkan dan diterima Dokumen LKPJ Tahun 2022 oleh DPRD sejak tanggal 31 Maret 2023, dengan demikian sesuai dengan peraturan dan ketentuan tersebut di atas pembahasan LKPJ oleh DPRD paling lambat tanggal 30 April 2023, dengan demikian tahapan dan jadwal atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ dianggap tidak ada.

Namunpun demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Buton masih bersedia menerima masukan terhadap perbaikan kinerja Pemda tahun 2022.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, kami jelaskan kembali agar Pemda dan DPRD mempunyai pemahaman yang sama atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menyimpang dari substansi dalam pelaksanaanya, bahwa dalam Pasal 19 ayat (1) Dewan perwakilan rakyat daerah harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, ayat (2) Pembahasan LKPJ oleh dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan:

a. Capaian kinerja program dan kegiatan; dan
b. Pelaksanaan peraturan daerah dan/ atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Pada ayat (3) dijelaskan bahwa Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan perwakilan rakyat daerah menerbitkan rekomendasi sebagai bahan:

a. penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;

b. penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan

c. penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

Pada ayat (5) dijelaskan bahwa Rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah terhadap LKPJ kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Dukung Program Stunting, Kanit Propam Polsek Wolowa Dampingi BKKB Buton Serahkan Batuan Sembako

Dan pada ayat (6) dijelaskan bahwa Hasil rekomendasi tersebut, ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Dengan demikian terkait LKPJ Bupati Buton Tahun 2022 endingnya adalah rekomendasi DPRD yang isinya terkait capaian kinerja program dan kegiatan tahun 2022 dan pelaksanaan peraturan daerah dan/ atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

“Dan dalam Rapat Paripurna DPRD tadi sudah jelas dalam tata urutan acara bahwa Laode Rafiun selaku Wakil Ketua DPRD telah membacakan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Buton Tahun 2022,” kata Basiran.

Lalu setelah itu dilakukan scorsing sidang dan pada saat dilanjutkan sidang Paripurna, ketua DPRD Wd Nurnia langsung menyatakan menolak dan mengetok palu sidang dan Rapat Paripurna langsung ditutup.

“Entah apa yang ditolak sampai akhir rapat paripurna sayapun sebagai Pj Bupati masih bertanya2 apa yang ditolak ? Apakah Paripurna LKPJ atau Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022? tanya Basiran.

Jika menolak Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, juga tidak mungkin karena Raperda tersebut telah dibahas sampai pada Rapat Kerja Gabungan Fraksi dan sudah ada kami terima undangan untuk Rapat Paripurna DPRD Kab Buton dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

 

Penulis: Drs. Basiran, M.Si (Penjabat Bupati Buton).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.