Oleh: Ilmiawan, S.T., M.Eng (Tenaga Ahli Geospasial Pemerintah Provinsi Sultra), Bersama Timnya.
MonitorSultra.Com, Busel – Status Pulau Kawikawia yang menjadi wilayah administrasi Kabupaten Buton Selatan terusik oleh klaim sepihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang pada akhirnya meningkat pada tataran sengketa batas wilayah antara Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Provinsi Sulawesi Selatan dalam proses pembaharuan Undang-Undang kedua provinsi tersebut.
Sebelumnya masalah Pulau Kawikawia yang menjadi wilayah administrasi Kabupaten Buton Selatan (Busel) pernah dibawa ke MK oleh Pemkab Kepulauan Selatan (Kepsel), namun pada akhirnya permohonan pengujian UU pembentukan Kabupaten Busel tersebut kandas dan dimenangkan oleh Pemkab Busel berdasarkan fakta hukum dan fakta sejarah yang ada.
Draft pembaharuan UU Provinsi Sultra dan Provinsi Sulsel telah selesai dibahas di Komisi II DPR RI, namun terdapat 2 versi draft UU yang beredar di masyarakat yaitu versi 55 pasal, dimana pada pasal 4 memuat batas posisi koordinat kedua provinsi tersebut dan versi 8 pasal yang tidak memuat informasi batas koordinat.
Pada pasal 4 Rancangan Undang-undang (RUU) Sultra dan Sulsel yang mengatur tentang titik koordinat batas wilayah administrasi, ternyata RUU versi 55 pasal tersebut menempatkan Pulau Kawikawia menjadi bagian wilayah administrasi Provinsi Sulsel, bahkan akhirnya masalahnya meluas sampai Pulau Moromaho dibagian Kabupaten Wakatobi tidak masuk menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sultra.
Keadaan ini pun, kata Ilmiawan, membuat Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH. segera mengambil langkah tegas dan protes keras kepada Komisi II DPR RI melalui surat resmi dan audiensi langsung untuk menjelaskan kepada pemerintah pusat melalui Komisi II DPR RI bahwa Pulau Kawikawia dan Pulau Moromaho berdasarkan fakta sejarah dan fakta hukum adalah bagian dari Provinsi Sultra.
Sehingga, lanjut Ilmiawan, pada akhirnya Komisi II DPR RI lebih memilih untuk mengesahkan draft UU versi 8 pasal yang tidak memuat posisi batas koordinat dengan harapan batas koordinat akan diuraikan melalui penegasan batas oleh Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Draft UU versi 8 pasal tersebut saat ini telah disahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara dan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
Ilmiawan menyebutkan, dengan disahkannya draft UU versi 8, pasal ini menjadi UU Nomor 4 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2022 maka menjadikan posisi Pemprov Sultra dan Pemkab Busel diatas angin karena penegasan batas melalui Kemendagri akan menyesuaikan dengan UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Busel dan UU Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Wakatobi yang tentunya akan semakin mempertegas posisi Pulau Kawikawia dan Pulau Moromaho dalam lingkup wilayah administrasi Pemprov Sultra.
Lebih lanjut, Ilmiawan, S.T., M.Eng. sebagai Tenaga Ahli Geospasial Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dari Asosiasi Profesi Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) Komisariat Wilayah Jawa Barat menjelaskan, bahwa sesuai kaidah peta dan kartografi peta dalam lampiran UU Busel sudah sesuai dengan pengertian, fungsi dan tujuan peta yaitu dapat memberikan informasi spasial kepada pengguna peta.
“Selain itu dalam ilmu kartografi peta lampiran UU Busel tersebut telah memenuhi 3 syarat utama peta yaitu Conform, Equidistance dan Equivalent,” kata Ilmiawan dalam keterangan rilisnya melalui WhatsApp beberapa waktu lalu.
“Artinya kartografer sebagai pembuat peta menyadari bahwa Pulau Kawikawia yang digambarkan dalam lampiran UU Busel merupakan representasi dari pulau Kawikawia dengan posisi koordinat yang sesuai tersebut meskipun terjadi pergeseran posisi koordinat dari posisi sebenarnya,” sambungnya.
Selain itu, Ilmiawan menambahkan bahwa dari sisi jenis peta, maka peta lampiran UU Busel merupakan jenis Peta Tematik yaitu peta yang hanya memberikan informasi wilayah administrasi yang ditandai dengan pewarnaan pada spasial peta yang ditonjolkan, dimana Pulau Kawikawia masih diberi warna yang sama dengan wilayah administrasi Busel lainnya yang menunjukan bahwa pulau tersebut masih satu kesatuan dengan wilayah administrasi Busel.
Sementara itu, masih kata Ilmiawan, Kuasa hukum pemerintah Sultra, Imam Ridho Angga Yuwono, S.H, MH, melalui tim koordinasi status Pulau Kawikawia mengatakan, berdasarkan kewenangan yang diatur oleh UUD 45 memang pemerintah pusat adalah pihak yang berhak menentukan wilayah administrasi daerah provinsi dan kabupaten, tetapi harus menimbang aspek sejarah serta hukumnya supaya masyarakat bisa menerima dan tidak ribut terhadap keputusan pemerintah.
“Lampiran peta UU Busel sudah sangat tegas menyatakan Pulau Kawikawia masuk wilayah administrasi Busel meskipun terjadi kesalahan penempatan titik koordinat. Tetapi pembuat peta sudah memenuhi kaidah-kaidah pembuatan peta sebagaiman yang ditentukan oleh PP Nomor 78 Tahun 2007 sebagai acuan pembentukan DOB Busel,” tulis Ilmiawan.
“Dan terkait kesalahan koordinat akibat pergesaran posisi pulau Kawikawia dalam peta lampiran UU Busel tersebut telah dikaji dan diluruskan oleh rekan Tim Koordinasi Status Pulau Kawikawia saudara Ilmiawan,” sambungnya.
Selain itu, anggota tim koordinasi status Pulau Kawikawia dari budayawan, La Ode Hasmin Ilimi menjelaskan, bahwa dalam tinjauan historis Pulau Kawikawia dan Pulau Moromaho merupakan hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat kesultanan Buton yang dibuktikan dengan dokumen tertulis berupa Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Buton tertanggal 3 April 1956 yang ditandatangani oleh Sultan Buton La Ode Faalihi yang menerbitan izin pengolahan pupuk dari kotoran burung dari kedua pulau tersebut.
Hal ini merupakan manisvestasi adanya hak olah terdahulu yang secara politik hukum agraria menjadi hak olah terdahulu bagi Kesultanan Buton dalam hal ini Pemerintah Swapraja Buton.
Untuk itu, tim penegasan Pulau Kawikawia menekankan kepada pemerintah pusat untuk melaksanakan pasal 18 b ayat 2 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Oleh karena itu dalam menentukan wilayah administrasi Provinsi Sultra, pemerintah pusat melalui Kemendagri wajib mengikuti UU Busel dan memutuskan Pulau Kawia-awia masuk sebagai wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara.
Diakhir rilisnya, Ilmiawan menyimpulkan, bahwa secara garis besar, peta lampiran UU Busel telah memenuhi syarat dan kaidah pemetaan meskipun dinodai oleh adanya pergesaran posisi Pulau Batuatas dan Pulau Kawikawia.
Editor: Rasmin Tara.