Hukrim  

Siap Backup, Kejati Sultra Segera Lakukan Gelar Perkara Soal Dugaan Kasus Korupsi Bandar Udara di Busel

MonitorSultra.Com, BUTON – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H,. M.H menyatakan, siap untuk membackup Kejaksaan Negeri Buton dalam menangani semua kasus yang ada di Kejari Buton.

Hal itu disampaikan saat melakukan Kunjungan kerja di Kantor Kejari Buton, Rabu (14/6/2023).

Terkait perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020, Kajati Sultra mengatakan, akan segera dilakukan gelar perkara untuk dapat menetapkan tersangka.

“Segera akan kami lakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan dari gelar perkara itu akan disimpulkan apakah pengumpulan alat bukti sudah selesai dan dapat dilakukan penetapan tersangka, apakah masih akan dilakukan pendalaman untuk mencari alat bukti,” kata Patris Yusrian Jaya saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Kantor Kejari Buton Rabu (14/6/2023) sore.

Patris menegaskan, pada intinya pihaknya tak main-main dalam menangani kasus Bandar Udara di Busel. Tak hanya itu, termasuk kasus-kasus lain akan dituntaskannya.

“Tapi intinya kami serius dalam menangani perkara ini dan Pidsus Kejaksaan tinggi Sultra siap membackup penanganan kasus yang ada di Kejaksaan Negeri Buton. Bukan cuma kasus Bandara tapi semua kasus tentunya akan kami bantu untuk dituntaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin, 12 Juni 2023, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan yang melekat di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020.

BACA JUGA :  Tiba di Kota Baubau Presiden Jokowi Memilih Jalan Kaki Menuju Hotel

Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut :

1. WR selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Buton Selatan.

2. KS selaku Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024.

3. L selaku Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024.

4. A selaku Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024.

5. J selaku Sekretaris Dinas PUPR Buton Selatan Tahun 2019.

“Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dalam rangka menemukan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan,” kata Kasi Intel Kejari Buton, Azer J Orno melalui keterangan rilisnya, Senin (12/6/2023) malam, (Sumber: Kasi Penkum Kejati Sultra, Dodi).

Kedepan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan penyidikan perkara dimaksud.

Untuk diketahui, Kajati Sultra bersama beberapa asisten melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Buton untuk melihat kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Buton disetiap bidang baik itu Pidum, Pidsus, Intelijen, Datun, Barang bukti maupun fungsi-fungsi lain yang dijalankan oleh Kejaksaan.

(RASMIN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.