MonitorSultra, BUTON – Gerak cepat Pemerintah daerah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, mengeluarkan Surat Edaran, Nomor: S.e 443-33/3722/X/2022 tentang, Kewaspadaan dan respon pada kasus gangguan Ginjal Akut pada anak dan penghentian sementara penggunaan/penjualan Obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup.
Surat edaran tersebut ditanda tangani langsung oleh Pj Bupati Buton, Drs Basiran, M.Si tertanggal, 21 Oktober 2022.
hal itu, dalam rangka menindak lanjuti Surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak, dan Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 443.33/3521 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Kewaspadaan Dan Respon Pada Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak.
Untuk itu, sebagai upaya kewaspadaan dan respon untuk mencegah peningkatan kasus gangguan Ginjal Atipikal pada anak usia 0-18 tahun di wilayah Kabupaten Buton bersama ini Pemda Buton menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap fasilitas kesehatan melaksanakan identifikasi dini suspek dan probable kasus gangguan Ginjal Atipikal pada pasien anak yang di layani baik kunjungan sakit ataupun kunjungan sehat sesuai kriteria suspek dan probable yang berlaku.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan yang menemukan suspek dan probable kasus gangguan Ginjal Atipikal pada anak dan tidak memiliki fasilitas penatalaksanaan awal sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3305/2022 tentang tata kaksana dan manajemen klinis gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Fasilitas pelayanan kesehatan yang menemukan pasien anak dengan gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal harus melakukan penyelidikan epidemiologi dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Buton.
4. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik fasilitas pelayanan kesehatan T
tingkat pertama dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
5. Kepada seluruh Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Seluruh apotek/toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Semua fasilitas kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat menggunakan semua platform media komunikasi mengenai:
a. Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak (terutama usia <6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
b. Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Informasi tambahan, Surat edaran ini disampaikn kepada Direktur RSUD Buton, Kapus se-Kabupaten Buton, Klinik, Dokter Praktek Mandiri dan semua Apotek dan Toko obat yang ada diwilayah Buton.
(Rasmin)