Lebih Enam Bulan Tak Vaksinasi Dosis 2, Kadinkes: Primer Dosis 1 harus Diulang

MonitorSultra.com, BUTON – Berdasarkan Surat Kementerian Kesehatan RI nomor : SR.02.06/ll/921/2022 tentang pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran yang drop out. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat agar segera melengkapi vaksinasi dosis ll.

“Disampaikan bahwa bagi mereka yang telah mendapatkan dosis 1 dan dalam waktu interval lebih dari 6 bulan belum melengkapi dosis, ke dosis 2 maka vaksinasi primer dosis 1 harus diulang dan jenis vaksin yang diberikan dapat menggunakan jenis vaksin yang berbeda dari vaksin semula,” kata Kadinkes Kabupaten Buton, Syafaruddin dalam rilisnya kepada media ini, Senin (28/2/2022).

Menurut Syafar, akibat tidak dilanjutkan ke dosis 2 dalam kurun waktu 6 bulan, sehingga titer antibodi vaksinasi dosis 1 mengalami penurunan dalam perlindungan diri terhadap Covid-19.

“Paling bagus, seharusnya setelah dosis 1 mereka mendapatkan dosis 2 dalam kurun waktu 28 hari untuk meningkatkan titer antibodi yang berkelanjutan,” ujar Syafaruddin.

Untuk itu, lanjut Syafar, pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya segera melengkapi dosisnya sebelum 6 bulan pasca divaksin dosis 1.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang telah mendapatkan dosis 1 segera ketempat-tempat pelayanan vaksinasi baik itu di gedung Puskesmas maupun di desa, Kelurahan atau sekolah-sekolah yang ada,” imbaunya.

“Jadwal pelayanan vaksinasi minimal 28 hari dan tidak lebih dari 6 bulan setelah dosis 1,” sambungnya.

Selain itu, masih kata Syafaruddin, untuk vaksinasi booster yang sebelumnya minimal 6 bulan setelah dosis 2 sekarang berubah, bisa diberikan 3 bulan setelah dosis 2.

“Dengan pertimbangan untuk memberikan peningkatan perlindungan kepada masyarakat luas dari Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan kasus di Indonesia,” pungkasnya.

Editor: Rasmin Tara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.