
MonitorSultra, BUTON – Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Buton bekerja sama dengan Polsek Pasarwajo berhasil menangkap empat 14 orang tersangka pelaku judi online. Dua diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga.
Pengungkapan kasus ini, merupakan komitmen Polres Buton dalam memberantas penyakit masyarakat diwilayah hukumnya salah satunya mengenai perjudian.
Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Busrol menjelaskan, 14 orang tersangka itu berperan masing-masing sebagai pemain dan operator. Para pelaku berasal dari Kecamatan Pasarwajo dan Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, yang satu judi online dan satu lagi judi konvensional. Harapan kami agar tindak pidana ini jangan dilakukan karna ini akan memancing terjadinya tindak pidana lain seperti pencurian, KDRT, bahkan para pelaku judi akan mengakibatkan kecanduan yang dapat berakibat fatal bagi para pelakunya,” kata Busrol, saat Press Conference di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton, Selasa (06/09/2022).
Busrol mengungkapkan, semua pelaku judi online menggunakan handphone. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit Handphone , Buku mimpi (shio), Kertas rekapan, Kartu domino dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp2 juta.
“Dari keempat belas pelaku tersebut dua diantaranya adalah ibu rumah tangga, mereka menggunakan handphone,” sebutnya.
Atas perbuatan pelaku, Busrol mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) Sub pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 -10 tahun penjara.
(Ras)
Sumber: tribrata-news.buton.sultra.polri.go.id