MONUTORSULTRA.com, BUTON – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menolak praperadilan empat orang tersangka perkara korupsi pembangunan Gedung Expo Kabupaten Buton.
Hal itu diungkapkan langsung Hakim tunggal Nauval Musakki, SH dalam persidangan pada Selasa (14/1/2025).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Buton Muhammad Akbar, SH,. MH mengatakan, alasan praperadilan para tersangka karena sebelumnya mereka sudah diperiksa di Polda Sultra dan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp300 juta lebih. Namun, oleh Kejari Buton menegaskan bahwa itu bukan kerugian negara tetapi kelebihan pembayaran.
“Yang dikembalikan ke Polda Sultra itu adalah kelebihan bayar bukan kerugian negaranya. Jadi fokus kami itu pada kerugian negaranya,” kata Akbar saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kantornya, Selasa(14/1).
Muhammad Akbar mengungkapkan, dengan penolakan itu, dalam waktu dekat pihaknya segera melanjutkan perkara tersebut ke tahap ll.
“Selanjutnya tindakan kita selanjutnya Insya Allah mungkin minggu depan, kan ada tiga orang yang belum tahap dua, Insya Allah sudah ada putusan praperadilan tadi nanti Minggu depan kita tahap dua yang tiga orang ini,” ungkap Kasi Datun.
Setelah itu, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kota Kendari untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Yang tidak mengajukan praperadilan itu cuman satu itu mantan Sekda Pak Dzilfar selebihnya mengajukan semua,” ungkapnya.
Muhammad Akbar menyebutkan, ada tiga orang tersangka dalan perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) belum dilakukan tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Yang belum tahap dua itu inisial Z, I, sama H minggu depan kita tahap dua karena sudah ada putusan praperadilan tadi ditolak otomatis kita langsung gas,” sebutnya.
“Ini putusan praperadilan ini sudah inkrah jadi ngga ada upaya lagi,” sambungnya.
Perkara pembangunan Gedung Expo itu Kejari Buton telah memeriksa 28 saksi dan 5 orang tersangka. Dirinci kerugian negara dari tahun 2017, 2018 dan 2019 mencapai Rp. 3 miliar.
“Kerugian negara semua sekitar tiga miliar, bisa dirincikan 17, 18 dan 19, itu masuk dimateri perkara nanti di ungkapkan di persidangan,” sebutnya.
“Yang sudah ditahan lima orang, yang diperiksa saksi kurang lebih 28,” lanjutnya.
Atas kerugian negara tersebut tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juncto pasal 55 ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.
“Disangkakan Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, juncto 55, ancaman minimal lima tahun kalo pasal 3. Jadi kita belum pastikan pasal mana nanti yang kita anu karena nanti di pastikan nanti ditahap persidangan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan dibebeapa media online, Kejari Buton telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Kelima orang itu adalah mantan Sekda Buton, Zilfar Djafar, dan empat pihak swasta inisial HF, PR, IS, dan ZL.
Kini kelima tersangka itu ditahan di Lapas Kelas II A Baubau. Para tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar yang berlangsung sejak tahun 2017-2019. (Adm)