BUTON, (MonitorSultra.com) — Kepolisian sektor Wolowa masih terus mendalami kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bungi, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, pada Kamis, (27/11/2025) lalu, disalah satu konter di desa itu.
Pelaku La Ode Adnan alias La Ute (31) warga Desa Bungi, sementara korban adalah Irwan alias Yongki (42) warga Desa Wolowa Baru.
Kanit Reskrim Polsek Wolowa, BRIPKA Jufri mengungkapkan, motif pelaku menghabisi nyawa korban didasari ketersinggungan dari kata-kata korban saat bercerita.
Berdasarkan keterangan pelaku, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban sedang menceritakan pengalamannya, ada kata-kata yang tidak senang Ia dengar. Pelaku tersulut emosi langsung mengambil parang di rumahnya kemudian kembali ke TKP dan langsung menghabisi nyawa korban.
“Kalau berdasarkan keterangan pelaku alasan dia anu (habisi-red) itu korban, dikarenakan katanya korban berbicara tinggi, mendengar hal tersebut pelaku menjadi emosi dan langsung mengambil parang di rumahnya kemudian mendatangi korban dan langsung memotong l*h*r korban secara berulang-ulang,” ungkap Jufri saat dikonfirmasi sejumlah awak media dan keluarga korban di Kantor Reskrim Polres Buton, Senin (1/12/2025).
Kronologi Kejadian
BRIPKA Jufri menjelaskan, korban setelah membeli sayur di Pasar sore Desa Wolowa singgah di konter di Desa Bungi, sekira pukul 11:00 Wita. Saksi LM saat itu sedang mengerjakan dokumen di konter tersebut.
“Korban dia datang tapi tidak tau siapa yang panggil dia masuk, dia masuk itu sempat dia tanya LMD, bikin apa? katanya scan dokumen. Pas dia (korban-red)masuk sempat dia duduk ditempat orang minum itu, SJ dengan pelaku mereka duduk minum,” sebut Jufri.
“SJ dengan pelaku ini mereka minum sejak malam,” sambungnya.
Pengaruh mabuk, SJ dan pelaku sempat tertidur.
“Korban Yongki dia duduk di depannya LM, cecerita LM sempat dia pancing ada arakku ini, LM dia ambil araknya di dalam kamar, mereka duduk minum mi,” ujar Jufri.
Berselang waktu beberapa menit, lanjut Jufri, pelaku terbangun dan langsung keluar dari konter itu.
“Dia bangun itu tidak ada bicaranya dia pusing itu tidak, dia keluar sekitar 10 menit, dia kembali, dia kembali itu langsung masuk, pada saat masuk LM tidak melihat parangnya, pada saat dia lihat parangnya sudah diangkat kedua tangan nya. Kan dia didepannya pelaku ini di belakangnya korban langsung dia potong tiga kali,” ungkapnya.
Jufri menuturkan, saat dimintai keterangan, para saksi tidak tau soal apakah sebelumnya korban dan pelaku ini pernah berselisih paham?.
“Kalau saya tanya saksi-saksi apakah mereka pernah selisih paham atau tidak, mereka tidak tahu, kalau untuk pelaku ini dia kenal hanya baru kali itu mereka minum sama-sama,”
Sanksi Pelaku
Akibat perbuatan pelaku La Ute, dikenakan pasal 340 subsider 338 lebih subsider lagi 351 ayat 3 dengan ancaman penjara 12 tahun ke atas
“Nanti kita koordinasikan dengan Kejaksaan,” katanya.
Saat Polisi telah menetapkan La Ute sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak 30 menit setelah peristiwa itu.
Polisi juga sudah menyita alat bukti berupa parang dan baju yang dikenakan pelaku.
Permintaan Keluarga Korban Saat Menyambangi Polres Buton
Kakak kandung korban, Mansur Maora meminta kepada aparat Kepolisian resort Buton agar menyelidiki kasus tersebut dengan sebaik-baiknya.
Bila perlu, kata Mansur, kepolisian melakukan diuji forensik terkait percakapan sebelum kejadian saat minum malam itu.
“Kenapa saya minta digali dari kronologis mereke minum malam dengan teman-temannya itu jangan sampai ada teman-temannya yang lain terlibat dalam kejadian itu,” tutup Mansur.
Untuk diketahui saat ini Kanit Reskrim Polsek Wolowa sudah memeriksa 3 orang saksi, masing-masing IF, LM dan SJ.
Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan itu sampai mendapatkan titik terangnya. Termasuk akan menginterogasi beberapa saksi lainnya yaitu LMD dan AMD.
(Adm).























