banner 200x800
banner 200x800
Hukrim  

Temuan APIP, Dugaan Fiktif Dana Hibah KONI 2019, Kajari Buton Ancam Proses Secara Hukum

Example 120x600
banner 468x60

MONITORSULTRA.com, Buton – Dugaan kegiatan fiktif dana hibah KONI Buton pada 2019 lalu,  Kajari Buton menyebutkan, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan itu saat ini sedang melakukan proses pengembalian kerugian negara.

“Sudah ada proses pengembalian-pengembalian,” kata Kajari Buton Ledrik V.M Takaendang, saat dikonfirmasi sejumlah awak media dikantornya, Jumat, (18/2/2022).

Hanya saja, kata Ledrik, pihaknya belum mengetahui terkait pengembalian itu, sudah diselesaikan ataukah belum.

”Tetapi saya nggak tau, sudah selesai apa belum,” ujar Ledrik.

“Cuma kita sudah kasi waktu,” sambungnya.

Untuk itu, lanjut Ledrik, deadline waktu yang berikan untuk melakukan pengembalian atas  hasil temuan inspektorat yaitu 20 Februari 2022 ini atau 60 hari pasca hasil audit yang dilakukan  APIP.

“Kalau saya tidak salah deadline mereka harusnya batas bulan ini (Februari 2022-red) sudah selesai, harus terbagi,” ungkapnya.

Jika, oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara itu tidak melakukan pengembalian, maka kata Ledrik, Kejari Buton bakal mengambil alih untuk diproses secara hukum yang berlaku.

“Kalau tidak selesai kami ambil alih untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, oleh awak media ini belum mendapatkan konfirmasi dari Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Buton, Gandit, terkait proses pengembalian kerugian negara itu.

Dihubungi melalui teleponnya tapi tidak diangkat, dichat melalui WhatsApp juga tak dibalas.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menerima hasil audit dari Inspektorat soal dugaan kegiatan fiktif dana hibah KONI Buton tahun anggaran 2019 yaitu Rp315 juta.

“Sesuai hasil temuan Inspektorat yang sudah diberikan ke kami itu ada sekitar 315 juta,” katanya Kasi Intel Kejari Buton, Karimuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).

Penulis: Rasmin Tara.