Rekrutmen Calon Pegawai P3K Buton Dimulai, Berikut Jadwal dan Kuotanya

Ilustrasi P3K, Google

MonitorSultra, BUTON- Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali membuka rekrutmen formasi calon Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (P3K) 2022. Seleksi dijadwalkan mulai digelar November 2022 ini.

Terkait itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton, Awaluddin mengatakan pendaftaran PPPK 2022, baik untuk PPPK Guru, PPPK Tenaga kesehatan, maupun PPPK Tenaga administrasi akan dibuka pada pertengan November.

“Kemarin kita coba konsultasi di BKN Perwakilan Kendari ancang-ancangnya mungkin pertengahan bulan depan Proses tahapannya, kemungkinan,” terang Awaludin, dikutip dari panduanrakyat.com Kamis, (20/10/2022).

Awaludin menyebutkan, nantinya lokasi pelaksanaan tes itu akan digelar di Kota Kendari dan Baubau.

“Jadi pelaksanaannya ada dua, di Kendari dengan di Baubau. Untuk kepulauan, di Baubau mungkin, kemungkinan,” ucapnya.

Adapun rincian, lanjut Awaludin, penerimaan tahun ini, Buton dijatah sebanyak 924 orang, dengan kuota 446 tenaga guru, 373 Tenaga kesehatan dan 105 Tenaga teknis.

“Kuotanya masih tetap sembilan ratusan itu. Mudah-mudahan terpenuhi semua to,” harapnya.

Selain itu, ia menjelaskan pelaksanaan tes PPPK ini tidak ada hubungannya dengan pendataan tenaga honorer baru-baru ini.

“Honorer itu, Tidak ada hubungannya dengan itu. Itu hanya pendataan saja itu,” ungkapnya.

Diharapkan dengan adanya rekrutmen P3K nanti, masyarakat Buton kiranya lebih mempersiapkan diri lagi.

“Semoga peserta yang tidak lolos kemarin itu dia harus lebih siap untuk kebutuhan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Buton mendapatkan kuota Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPPK) sebanyak 924 orang di tahun 2022 ini, terdiri dari tenaga guru (TK, SD, SMP) 446 orang, tenaga kesehatan 373 orang, dan tenaga teknis 105 orang.

BACA JUGA :  Empat Desa di Buton Bakal Ikut Bimtek Perpustakaan di Jakarta

Hal itu dipastikan setelah Pj Bupati Buton, Drs. Basiran, M.Si, menerima Surat Keputusan (SK) dari KemenPAN RB tentang penetapan kebutuhan PPPK pada Selasa (13/9/2022) di Jakarta. SK tersebut diserahkan langsung oleh Panitia Rakor dari Kemenpan RB di salah satu hotel di Jakarta.

(Ras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.