Redaksi
Hukum  

Iis Elianti Hadiri Tandatangan MOU Antara APH dan Lembaga Lain

MONITORSULTRA.com, Buton – Wakil Bupati Buton, Iis Eliyanti menghadiri penandatanganan MOU dan  Sosialisasi aplikasi pelayanan terpadu (E-pandu) yang diselenggarakan melalui virtual di ruang Media Center Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, pada Rabu, (6/10/2021).

Kepala pengadilan tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa adanya aplikasi pelayanan terpadu ini merupakan babak baru terkait pelayanan kepada masyarakat dan khususnya kepada aparatur penegak hukum yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, perencanaan sinegritas pelayanan hukum sistem teknologi informasi yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan BNE telah dilakukan beberapa hari lalu kemudian berdasarkan situasi dan kondisi lapangan, Pimpinan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara beserta jajarannya merencanakan suatu pelayanan hukum kepada masyarakat dan aparatur penegak hukum yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara, maka lahirlah Aplikasi Pelayanan Terpadu (e-pandu).

“Beberapa hari yang lalu kami telah melakukan sosialisasi dalam rangka pengenalan aplikasi E-pandu oleh jajaran penegak hukum yang ada di Sulawesi Tenggara. Sosialisasi tersebut melibatkan seluruh aparatur penegak hukum dan juga masyarakat termaksud juga didalamnya para advokad yang berdomisili di Sulawesi Tenggara,” katanya, Rabu, (6/10/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Hika Deriyansi Asril Putra, SH mengatakan peserta dalam sosialisasi ini mencakup aparat penegak hukum atau lembaga-lembaga lain terkait di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara termasuk Pengadilan Negeri  Pasarwajo.

“Kegiatan siang Ini sekaligus dilanjukan menandatanganan MOU antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait di seluruh wilayah hukum Sultra termasuk di dalamnya PN Pasarwajo,” ungkapnya.

Aplikasi ini, lanjut Hika Deriyansi, e-pandu ini berangkat dari wilayah hukum yang luas dan masing-masing wilayah memiliki jarak yang jauh, oleh karena itu dari kebutuhan stakeholder atau yang membutuhkan pelayanan di pengadilan seperti ada  penahanan, penyitaan, penggeledahan, izin besuk dan  petikan putusan bisa langsung diajukan lewat aplikasi tanpa harus langsung mendatangi kantor Pengadilan Negeri.

“Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan kepolisian atau kejaksaan tidak perlu datang langsung ke pengadilan saat mengajukan permohonan tetapi bisa melalui aplikasi e-pandu setelah ajuannya diterima baru nanti hasil atau penetapannya  langsung diambil ke pengadilan,” sebutnya.

Untuk diketahui,  lauching aplikasi e-pandu direncanakan akan dilaksanakan  akhir Oktober  bersamaan dengan 8 kerja daerah dan sekaligus bimbingan teknis (bimtek) Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain, Sekda Buton Tengah, Kepolres Buton bersama Kapolsek wilayah Polres Buton, Asisten III Kabupaten Selatan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Buton serta pejabat lainnya yang melalui zoom meeting.

Editor: Rasmin Tara

Exit mobile version