Redaksi
Hukum  

Mantan Direksi Bank BPR Buton Divonis 3 Tahun Penjara

MonitorSultra.Com, BUTON – Mantan Direksi Operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Buton, inisial SYKT divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Pembacaan amar putusan itu, dilangsungkan di PN Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, (7/4/2022)

SYKT dinyatakan bersalah oleh majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo kerena terbukti melanggar pasal 49 ayat 2 b, Undang-undang Perbankan.

“Berdasarkan amar putusan tersebut terdakwa di hukum untuk menjalankan penjara selama 3 tahun dan denda Rp5 miliar dan apa bila denda tersebut tidak di bayar maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan itu adalah inti dari putusan-putusan majelis hakim dalam perkara tersebut,” kata Humas PN Pasarwajo, Fudianto Setia Pramono dikutip, panduanrakyat.com, Jumat (8/4/2022).

Awalnya, lanjut Fudianto tuntutan hakim, lebih tinggi dari putusannya saat ini. Dimana SYKT awalnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tetapi oleh majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal sehingga SYKT hanya divonis 3 tahun penjara, walau pun terbukti secara sah melanggar undang-undang perbankan.

“Itu semua dikarenakan tidak ada ke untungan secara pribadi dalam hal uang masuk atau uang keluar dari BPR itu tetapi hanya sebatas pembukuan uang di Bank semata-mata, hanya untuk menjaga kualitas kredit si debitur itu tampak lancar walau sudah pernah menunggak angsurannya,” ujar Fudianto

“Karena di Bank jika kualitas kreditnya jelek maka dalam nilai tertentu dia nanti tidak bisa terealisasikan kredit lagi maka itulah yang di jaga yang bersangkutan,” sambungnya.

sebelumnya diberitakan, tersangka di dakwa atas dugaan dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen Bank, terkait pemberian kredit kepada 14 debitur, yang menyimpang dari ketentuan dengan plafon sebesar Rp 2.535.650.000,-

Tanpa ada pencairan kredit, hanya tercatat dalam system, dengan tujuan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya, guna menghindari penurunan kualitas kredit.

Editor: Rasmin Tara

Sumber: panduanrakyat.com

Exit mobile version