Berita  

Amiruddin, Balon DPRD Buton Sebut Dirinya Sebagai Mantan Napi

MonitorSultra.Com, BUTON –Amiruddin maju sebagai bakal calon (Balon) Anggota DPRD Kabupaten Buton melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu 2024 mendatang. Dapil 1 Buton, Kecamatan Pasarwajo dan Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara.

Ia menyebutkan jati dirinya melalui media ini sebagai mantan terpidana kasus pencabulan pada April 2014 lalu.

“Saya Amiruddin umur 51 tahun benar-benar sebagai mantan Narapidana kasus pencabulan anak dibawah anak umur,” demikian pernyataan Amiruddin kepada awak media ini, Jumat (28/7/2023).

Pernyataan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan Narapidana (Napi) yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD dan Penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Seperti yang disampaikan Ketua KPU RI Hasim Asy’ari. KPU memberlakukan syarat baru bagi bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPD di Pemilu 2024. Salah satunya, mantan terpidana yang ingin maju sebagai caleg anggota DPD harus mengumumkannya catatan pidananya ke publik.

“Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” ucap Hasyim saat rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Senayan, Rabu (12/4/2023), dilansir dari detik.com.

  Hal itu juga diperkuat dengan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 18 huruf a, b dan c. Huruf c tertulis, bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana , jenis tindak pidananya yang diumumkan melalui media massa.

BACA JUGA :  Ciptakan Hidup Sehat, Pj Bupati Buton Ajak Para ASN Giat Jumat Bersih

Tambahan, Amiruddin dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2023 dan dibebaskan karena mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan telah menjalani pidana kurangan berdasarkan lampiran keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. W25-267. PK.01.05.06 tahun 2015 tanggal: 20/06/2016.

Penulis: Rasmin 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.