Berita  

Demo Soal Indomaret, Massa Aksi Soroti Dinas Perdagangan dan Tuntut Cabut Izin Usaha

MinitorSultra.Com, BUTON –Masyarakat Kabupaten Buton yang mengatasnamakan Aliansi Pemantau Kebijakan Publik Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Buton, Kamis (14/9/2023).

Dalam orasinya, massa aksi menuntut pemerintah untuk mencabut izin usaha Indomaret karena dinilai akan melemahkan perekonomian pedagang kecil yang ada di Kabupaten Buton.

“Kami menuntut keras untuk mencabut izin Indomaret yang ada di Kabupaten Buton. Seharusnya pemerintah Kabupaten Buton menunjukkan bagaimana meningkatkan perekonomian yang ada di Kabupaten Buton tanpa melemahkan perekonomian di Kabupaten Buton. Maka dari itu kami meminta untuk mencabut surat izin kepada Indomaret,” pinta salah satu koordinator lapangan, Fardin dalam orasi singkatnya.

Arwan Pando, selaku Koordinator lapangan, meminta Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Buton untuk mundur dari jabatannya karena dianggap tidak mampu melihat perekonomian di Kabupaten Buton.

“Saya sampaikan dan tegaskan sekali lagi khususnya Dinas perizinan bahwa ketika sudah tidak mampu lagi mendingan mundur saja dari jabatannya, saya yakin dan percaya Pj Bupati Buton tidak se keyakinan dengan kita, dia salah satu orang yang mendukung adanya Indomaret,” kata Arwan Pando dalam orasinya.

Pantauan media ini, usai melakukan orasi di halaman kantor bupati Buton, massa aksi beramai-ramai bergegas menuju kantor Dinas Perdagangan.

Di halaman Kantor Dinas Perdagangan, tepatnya di Gedung C perkantoran Takawa, Pasarwajo, Fahrul selaku Koordinator aksi dalam orasinya mengatakan, kebijakan pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan yang telah mengeluarkan rekomendasi kajian secara tehnis, sehingga meloloskan izin sepuluh gerai Indomaret yang ada di Kabupaten Buton, dianggap sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Buton.

Menurutnya, surat kajian tehnis yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan tidak ditandatangani kepala dinas melainkan Sekertaris Dinas Perdagangan Kabupaten Buton.

BACA JUGA :  Tinjau Pabrik, Presiden Jokowi Sebut 120 Tahun Aspal Buton Masih Bisa Diolah

”Ini sangat-sangat meresahkan kita semua meresahkan seluruh masyarakat Kabupaten Buton dikala mana 10 yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah lewat kajian tehnis oleh Dinas Perdagangan dimana surat kajian tersebut tidak lagi ditandatangani oleh kepala dinas melainkan ditandatangani oleh sekertaris Dinas Perdagangan Kabupaten Buton,” tegas Fahrul.

”Berdasarkan surat kajian dari Dinas Perdagangan terbitlah surat izin yang dikeluarkan oleh PTSP Kabupaten Buton yang ditandatangani langsung oleh kepala dinas saat itu (lama-red),” tutupnya.

Terpantau, massa aksi beramai-ramai naik ke lantai 2 Gedung C untuk menemui Kepala Dinas Perdagangan, namun yang bersangkutan tidak ada di ruangannya.

Untuk diketahui, dari 10 izin usaha yang diajukan pihak Indomaret, pemerintah daerah hanya menyetujui 2, pasalnya yang dua itu sudah terinput dalam sistem OSS secara elektronik.

(Ras). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.