Perdana, DPC KAI Buton Angkatan l Bakal Gelar PKPA Gandeng UM Buton

MonitorSultra.Com, BUTON – Perdana dilakukan, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Buton angkatan l gandeng Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) bakal menggelar Penyelanggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

PKPA perdana itu bakal digelar pada 17 Februari 2024 mendatang di Gedung Korea UM Buton yang akan dibuka langsung oleh Presiden KAI Adv. Dr. H. Tjoetjoe S. Hernanto, MH.

Hal itu, sesuai hasil kesepakatan dalam pertemuan antara DPC KAI Buton dengan Rektor UM Buton pada Sabtu, (06/01/2024).

Ketua KAI Buton, Adv. Apri Awo, SH. CIL. CMLC menjelaskan, kerjasama penyelenggaraan PKPA dengan Universitas Muhammadiyah Buton merujuk pada ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Nomor: 18 tahun 2003 tentang Advokat juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 95/PUU-XIV/2016.

“Olehnya Itu kami (DPC KAI Buton-red), mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada Rektor UM Buton Dr. Wa Ode Al Zarliani, SP., MM atas kesepakatan bekerjasama untuk menyelenggarakan PKPA Angkatan Ke-I KAI Buton,” jelas Apri Awo dalam rilisnya kepada media ini, Sabtu (6/1/2024).

Apri mengatakan, kegiatan PKPA itu merupakan kabar gembira bagi lulusan Strata 1 (S-1) Ilmu Hukum khususnya di jazirah Kepulauan Buton (Kepton) yang berminat menjadi penegak hukum berprofesi sebagai Advokat.

“Perihal pendalaman materi-materi hukum khususnya terkait hukum acara dalam pelaksanaan PKPA akan diajari oleh pemateri dari unsur praktisi, seperti hakim, jaksa dan advokat serta dari unsur akademisi dan akan dibuka langsung oleh Presiden KAI,” katanya, usai meeting dengan Rektor UM Buton.

Lanjut Apri, penyelenggaraan PKPA selama ini banyak dilaksanakan di luar Kota Baubau sehingga banyak lulusan S1 Hukum kesulitan dalam hal finansial.

Untuk itu DPC KAI Buton hadir memberikan solusi agar PKPA bisa dijangkau oleh siapapun khususnya di jazirah Kepton.

BACA JUGA :  Soal Izin Indomaret, Pj Bupati Buton: Saya Akan Tangguhkan Izinnya

“KAI Buton hadir memberi solusi, UM Buton Progresif,” imbuhnya.

Sementara itu, Adv. M. Inaldi Zain selaku ketua panitia juga menyampaikan,
nantinya lulusan S-1 Hukum yang telah mengikuti PKPA akan diuji kemudian dinyatakan lulus dan selanjutnya akan mengikuti proses magang.

“Selanjutnya pengangkatan dan penyumpahan sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi, sehingga sah menjalankan profesi sebagai Advokat,” pungkasnya.

(Ras). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.