Berita  

Soal Izin Indomaret, Pj Bupati Buton: Saya Akan Tangguhkan Izinnya

MonitorSultra.Com, BUTON – Penjabat Bupati Buton, Drs. Mustari, M.Si menyatakan proses izin usaha Indomaret yang masih tersisa 8 akan ditangguhkan atau ditunda. Izin usaha yang diajukan pihak Indomaret sebanyak 10.

Dari 10 izin yang diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Buton oleh pihak Indomaret, Mustari hanya menyetujui 2 saja, karena sudah diinput dalam sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronikn oleh Kementerian RI.

Terlebih lagi saat itu, dirinya belum menjabat sebagai Pj Bupati Buton.

“Baru izinnya yg dua sdah terbit , pasti pihak indomaret akan menggugat pemda kalau seandainya kita tdak resmikan, tpi insha allah proses izin yg 8 buah saya tangguhkan,” kata Mustari melalui Whatsapp kepada media ini, Rabu (13/9/2023).

Terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Buton bersama Pemda pada Agustus 2023 lalu mengenai peninjauan kembali MoU Indomaret Mustari mengatakan, hasilnya tidak sampai di mejanya.

“Tdak tiba dimeja saja (saya-red) ttg hasil rdp hanya informasi beberapa orang ada setuju dan menolak makanya saya ambil jalan tengah dari 10 yg saya setujui hanya 2 saja,” ujarnya.

Untuk diketahui, dua izin usaha Indomaret yang disetujui Pemda Buton bertempat di Kecamatan Pasarwajo dan Kapontori Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Darmawan sebut Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton tidak memahami kondisi daerah, khususnya dalam dunia usaha.

Hal itu lantaran, Pemda telah memberikan izin kepada investor untuk membangun Indomaret di Kabupaten Buton, tepatnya di Jalan Protokol, Tugu Nenas, Kecamatan Pasarwajo.

“Pemda Kabupaten Buton tidak memahami asas permasalahan yang ada di Kabupaten Buton, dari pernyataan Pj Bupati Buton (Drs. La Ode Mustari saat peresmian Indomaret -red) bahwa untuk menciptakan persaingan di dunia usaha, pernyataan ini tidak mencerminkan nilai-nilai luhur yang berasaskan Pancasila. Dalam dunia usaha persaingan itu lumrah apalagi di zaman global seperti sekarang, namun pemerintah harus mampu menerjemahkan persoalan yang ada dan berkesesuaian dengan kondisi daerah,” kata Darmawan melalui rilisnya kepada media ini, Rabu (12/9/2023) siang.

BACA JUGA :  La Ode Rafiun Minta Pemda Buton Tangani Serius Soal Longsor di Kelurahan Wakoko

Padahal sebelumnya lanjut Darmawan, pada Agustus 2023 lalu, Anggota DPRD dan Pemda Buton telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Dimana, dalam RDP itu, Pemda menyatakan bakal meninjau kembali MoU dengan pihak Indomaret atas desakan masyarakat dalam hal ini para pedagang.

“Berdasarkan hasil RDP pihak Pemda bersama DPRD di Bulan Agustus kemarin bahwa akan ditinjau kembali MoU untuk dibukanya Indomaret di wilayah Kabupaten Buton dan itu atas desakan masyarakat Kabupaten Buton terkhusus insan pedagang,” jelasnya.

“Di dalam RDP tersebut pihak Pemda meyakinkan kepada pihak masyarakat bahwa belum memberikan izin secara penuh terhadap Indomaret untuk di buka di wilayah Kabupaten Buton, sehingga insan pedagang pasar pada waktu itu tidak melakukan tindakan selanjutnya dalam tindakan penolakan secara masif,” sambungnya.

Meskipun pemerintah daerah belum secara total mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terutama kebutuhan sehari -hari, namun menurut Darmawan, melakukan MoU dengan Indomaret bukanlah solusi untuk penyelesaian masalah.

“Derah kita ini memang belum secara total untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam kebutuhan sehari- hari. Melakukan MoU dengan Indomaret bukan penyelesaian masalah. Namun, semestinya pemerintah mampu menghadirkan distributor -distributor lokal yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan juga bisa mendatangkan pendapatan daerah dengan cara menjadikan pelabuhan kita sebagai pelabuhan feeder atau pelabuhan kapal barang,” ujarnya.

Masih kata Darmawan, dari pernyataan pihak Indomaret bahwa tujuan Indomaret adalah investasi, maka Pemda seharusnya tidak membenturkan pedagang lokal yang bermodal kecil dengan pihak investor yang memiliki modal begitu besar.

“Jelas bahwa pernyataan dari pihak Indomaret bahwa tujuan Indomaret adalah investasi, maka sangat tidak layak pihak Pemda membenturkan pedagang lokal yang bermodal kecil dengan pihak investor yang begitu besar, hadirnya Indomaret di Kabupaten Buton dengan kondisi Buton saat ini maka secara tidak langsung kita menutup ruang-ruang pendapatan para pelaku pasar,” tutup Politisi Golkar itu.

BACA JUGA :  Pj Bupati Buton Serahkan Bantuan 300 Ekor Bibit Ikan Bobara Kepada Nelayan

Untuk diketahui, Indomaret tersebut diresmikan Pj Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, M.Si, Selasa (11/9/2023) pagi. Hadir dalam peresmian itu antara lain, Sekda Buton, Asnawi Jamaluddin, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Juriadin, Kepala Dinas Perdagangan, Asruddin, dan Camat Pasarwajo, Drs. Amruddin.

Sebagai tambahan informasi, MoU antara Pemda dan pihak Indomaret itu digagas saat pemerintahan Drs. Basiran, M.Si, dimana saat itu Basiran masih menjabat sebagai Pj Bupati Buton.

(Ras). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.