Serahkan SK PNS dan P3K Non Guru, Bupati Buton Harap ASN Mampu Melayani Masyarakat Dengan Maksimal

MonitorSultra.Com, BUTON – Sebanyak 194 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2019 dan 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) non guru tahun 2021 lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton menerima Surat Keputusan (SK) PNS 100 persen.

Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton, tepatnya di Kompleks Pusat Perkantoran Takawa, pada Rabu, (13/4/2021).

SK 100 persen diserahkan secara simbolis oleh Bupati Buton, Drs. La Bakry, didampingi Sekda Buton, Ir. La Ode Zilfar Djafarbdan Kepala BKPSDM Kabupaten Buton, Drs. Awaluddin.

Dalam arahannya Ketua DPD ll Golkar Buton ini menegaskan, sebagai ASN harus menjalankan tugas dengan niat karena Allah SWT. ASN juga harus menjaga kedispilinan serta integritas yang tinggi.

“Sebagai pegawai pemula kita harus belajar bekerja. Dan saya yakin kualitas dari ASN ini adalah yang terbaik dan saya harap bisa dibuktikan,” kata La Bakry.

Kepada PNS yang menerima SK hari ini, lanjut Ketua DPW Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Sultra ini, diharapkan bisa menjadi penerus dari para senior yang tidak lama lagi memasuki masa pensiun dan juga bisa memaksimalkan karir sebaik mungkin.

“Jumlah PNS di Buton ini masih kurang. Belum mencukupi standar pelayanan minimal untuk melayani masyarakat di semua sektor,” ungkapnya.

“Sebagai contoh di sektor pendidikan, kita masih kurang. Sehingga diharapkan tahun- tahun mendatang ini bisa mencukupi dan pada akhirnya bisa terwujud dengan adanya program PPPK,” sambung La Bakry.

Diakhir sambutan orang nomor satu di Buton ini kembali mengingatkan kepada PNS dan PPPK yang sudah menerima SK sebagai pelayan masyarakat terutama di bidang kesehatan, pendidikan dan OPD bisa melayani masyarakat semaksimal mungkin.

BACA JUGA :  Terapkan Prinsip Kerja Sama dan Kesopanan Peserta Didik, Tim Peneliti UMB Giat Program Abdi Masyarakat di SMA N 2 Pasarwajo

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Buton, Drs Awaluddin menyebutkan jumlah PNS formasi 2019 sebanyak 194. Harus diakui bahwa mereka adalah pegawai milenial. Dari 6.500 peserta yang mengikuti seleksi yang dinyatakan lulus tersisa 194 orang juga PPPK non guru 20 orang dan akan menyusul PPPK guru mendatang.

“Untuk PPPK diberi kewenangan dengan periode kontrak 1-5 tahun dan Bupati menyetujui memberikan kesempatan selama 5 tahun,” tutup Kepala BKPSDM.

Usai penerimaan SK, para ASN dan P3K mengiktui acara Buka bersama di Rujab Bupati Buton. Mereka bergabung dengan masyarakat dan ASN OPD lingkup Pemkab Buton.

Editor: Rasmin Tara

Source: Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Buton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.