Belum Tahapan Kampanye, Bawaslu Busel Temukan Banyak APS Betebaran Menyerupai Kampanye

MonitorSultra.Com, Busel – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, menemukan banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) sudah betebaran yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU 15 tahun 2023.

Sementara tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 ini.

Komisioner Bawaslu Busel Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) Hardi Kamaru, S.H menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Busel dan Panwascam di 7 kecamatan, terdapat 1.400 APS menyerupai APK yang terpasang. Seperti  baliho, spanduk dan stiker dari 18 Partai politik peserta Pemilu.

“Bahkan dalam hasil pengawasan dan penulusuran di lapangan banyak yg tepasang di tempat tempat yang tidak di bolehkan seperti fasiltas umum ruang publik dan pepohonan,” kata Hardin dalam rilisnya, Sabtu (14/10/2023).

Menyikapi hal tersebut, Hardi Kamaru mengatakan, Bawaslu secara kelembagaan sudah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara mengimbau seluruh Partai poltik peserta Pemilu untuk mematuhi PKPU 15 Tahun 2013 tentang kampanye Pemilihan umum.

“Dalam pasal 69 PKPU 15 tahun 2023 Partai politik yang telah di tetapkan sebagai partai politik Peserta pemilu di larang melakukan kampanye pemilu sebelum di mulainya tahapan kamanye Pemilu sebagaimna di msksud pasal 27 ayat 1,” sebutnya.

Lebih lanjut, dalam pasal  79 poin 1, 2, 3 dan 4 ditegaskan kembali bahwa, Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan Partai politk sebelum masa kampanye namun, tidak memuat unsur ajakan, citra diri, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode :

a. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
b. Penyebran alat peraga kampanye di tempat umum atau
d. Media sosial.

BACA JUGA :  Sambut HUT RI-78, Kapolsek IPTU Herman Mota Gelar Rakor Lintas Sektor Kecamtan Sampolawa

“Yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai politik peserta Pemilu di luar masa kampanye Pemilu sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 1,” ujar Hardi.

Terkait temuan itu, dalam langkah pencegahan Bawaslu Busel telah melakukan rapat koordinasi pada 29 September 2023 di Sekretarit Bawaslu Busel bersama perwakilan peserta Pemilu dan Satuan Pol PP.

Dalam rapat, lanjut Hardi, perwakilan masing-masing Partai politik yang hadir saat itu menyepakati untuk menertibkan APS yang menyerupai APK tersebut.

“Jika dalam waktu yang telah di berikan Parpol peserta Pemilu tidak menurunkan balihonya yang menyerupai APK maka Bawaslu akan berkordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan langkah tindak lanjut,” tutup Hardi dengan tegas.

(Ras). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.