Tim Badan Keahlian Komisi II DPR RI Kunker di Kabupaten Buton

MONITORSULTRA, BUTON – Tim Badan Keahlian Komisi II DPRD RI melakukan Kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Buton dalam rangka persiapan Rancangan Undang-undang Kabupaten Buton.

Kegiatan dilangsungkan di Aula Kantor Bupati Buton, Selasa (23/1/2024).

Turut hadir, Ketua DPRD Kabupaten Buton, Wa Ode Nurnia Kahar, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan, S.H., M.H, Kapolres Buton, AKBP Rudy Silaen.,SH.,S.I.K.,M.I.Kom, Kepala Pengadilan Negeri Pasarwajo, Ivan Budi Hartanto, SH,MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin, SPd, MSi, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Buton, Para Kepala Desa, serta Lurah hingga RT/RW di wilayah Kabupaten Buton.

Kunker dipimpin Yudarana Sukarno Putra S.H,.LL.M sebagai Perancang Perundangan-undangan madya, Apriyani Dewi Aziz S.H perancang perundang-undangan muda, Tommy Cahya Trinanda S.H,. LL.M sebagai perancang undang-undang pertama, M. Nurfaik S.H.I perancang undang-undang muda, Crinstina Devi Natalia S.H, M.H perancang undang-undang muda, Debora Sanur Lindawati S.Sos,. M.Si sebagai Analis Legislatif, Anggia Michel sebagai tenaga ahli komisi II.

Badan Keahlian DPR RI Yudarana Sukarno Putra S.H,.LL.M menyampaikan Badan Keahlian DPR RI memberikan support di bidang keahlian kepada DPR RI.

“Kami disini mendapat tugas dari komisi 2 DPR RI untuk memperbaharui atau mengupdate pembentukan kabupaten-kabupaten di daerah yang dasar hukumnya sudah tidak sesuai lagi dengan UUD 1945,” katanya.

Jadi setelah diiventaris, lanjut Yudarana, banyak sekali pembentukan daerah provinsi atau kabupaten yang masih menggunakan dasar hukum lama yang sudah tidak sesuai lagi sehingga pihaknya mendapatkan penugasan dari komisi II untuk membuat naskah akademik dan draf RUU yang untuk kemudian diserahkan kepada komisi II DPR RI yang selanjutnya akan melakukan pembahasan dengan pemerintah.

BACA JUGA :  Melalui Kasi Intel, Azer J Orno, Kajari Buton Sosialisasikan "WA SARU", Nuansa Kearifan Lokal

Sementara itu, Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari M.Si menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2021 pemerintah Indonesia akan merencanakan merevisi undang-undang tentang pembentukan provinsi maupun kabupaten/kota.

“Sepaham saya ada 20 provinsi yang undang-undang pembentukannya di revisi dan ada 271 Kabupaten/Kota dan Alhamdulillah provinsi Sulawesi Tenggara telah ditetapkan undang-undangnya pada tahun 2022,” Kata Pj. Bupati Buton.

“Pemerintah Kabupaten Buton mengucapkan terima kasih kepada Tim Badan Keahlian DPR RI berkunjung ke Kabupaten Buton berupaya untuk merevisi undang-undang Kabupaten Buton,” ucapnya.

La Ode Mustari berharap kepada Sekretaris daerah Kabupaten Buton untuk memfasilitasi kedatangan tim badan keahlian DPR RI untuk mencari data dan mengumpulkan aspirasi masyarakat maupun ide-ide dalam rangka persiapan rancangan pembentukan peraturan perundang-undangan baru.

Untuk itu, Pj. Bupati Buton memberikan saran dalam pengumpulan data untuk pembentukan peraturan perundang-undangan harus ada pemberian uraian atau historis Kabupaten Buton yang bermula dari sistem kerajaan, kesultanan, kemudian kemerdekaan, hingga masuk sampai otonomi daerah dan juga adanya saran-saran dari para tokoh masyarakat adat di Kabupaten Buton.

Dia mengungkapkan, bahwa seluruh kerajaan maupun kesultanan di nusantara dari ujung barat sampai ujung timur, tinggal kesultanan Buton ini belum mekar menjadi sebuah Daerah Provinsi.

“Karena itu ini yang menjadi perhatian masyarakat Buton agar memberikan saran kepada komisi II terutama tentang pemekaran Provinsi Kepulauan Buton,” pungkasnya.

(Adm). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.