Ratusan APS Peserta Pemilu di Buton Langgar PKPU, Bawaslu Bakal Lakukan Ini

MonitorSultra.Com, BUTON – Ketua Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Maman, S.H menyebutkan, sebanyak 500 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye yaitu pasal 71 dan 79.

“Kalau melanggar sudah melanggar jelas di PKPU 15 itu karena PKPU 15 itu APS itu, boleh dipasang yang penting tidak ada muatan atau isi kampanyenya didalamnya, kalimat-kalimat ajakan nda boleh,” kata Maman saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (7/10/2023).

Dia mengatakan, dari data Panwascam se-Kabupaten Buton saat melakukan pengawasan dan pendataan terhadap APS yang menyerupai APK tercatat sebanyak 700 APS.

“Dari 700 APS alat peraga sosialisasi yang ada di Kabupaten Buton ini kurang lebih yang memuat unsur kampanye didalamnya dan penempatannya tidak sesuai itu kurang lebih sekitar 500 APS,” ungkapnya.

Maman menjelaskan, terkait larangan pada PKPU tersebut Partai politik hanya bisa melakukan sosialisasi baik dalam bentuk APS seperti baliho, spanduk, poster dan jenis lainnya, tempatnya itu di lingkungan internal peserta pemilu saja.

Jika APS itu, lanjut Maman, di tempatkan di wilayah internal peserta pemilu atau partai politik, kata Maman hal itu tak ada masalah yang masalah apabila dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Pun tidak ditempatkan di tempat yang dilarang tetapi didalam APS itu ada kalimat ajakan atau memuat materi kampanye maka itu juga melanggar.

“Di lingkungan internal mereka peserta pemilu itu sendiri belum bisa ditempatkan di tempat-tempat umum seperti di jalan-jalan protokoler itu, jadi yang kami pastikan itu pertama APS yang menyerupai alat peraga kampanye dan APS yang penempatannya tidak sesuai dengan ketentuan PKPU 15 tahun 2023, misalkan ditempatkan di tempat Ibadah, pendidikan, fasilitas pemerintah dan listrik ataupun di pohon-pohon itu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Terima Hasil Penilaian Kepatuhan 2023 dari Ombudsman Sultra, La Ode Mustari: Perbaiki Pelayanan di Buton

Terkait itu, Maman menuturkan, pihaknya mengimbau kepada KPU Kabupaten Buton untuk melakukan sosialisasi atau rapat koordinasi bersama peserta pemilu terhadap ketentuan yang mengatur batasan peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi atau kampanye sebelum masa kampanye sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023.

“Sehingga kami setelah melakukan pengawasan pendataan terhadap APS yang sudah terpasang di wilayah Kabupaten Buton ini kami akan melakukan himbauan kepada KPU untuk melakukan sosialisasi terhadap partai politik atau koordinasi sehingga teman-teman partai politik itu bisa mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh sebelum tahapan kampanye ini,” tuturnya.

“Itu yang akan kami koordinasikan dengan teman-teman KPU termasuk dengan Pemda (Buton-red) nanti, siapa atau ada Perda yang mengatur terkait larangan pemasangan atribut lain atau sejenisnya dalam wilayah Kabupaten Buton,” sambungnya.

“Kami juga akan melakukan himbauan termasuk di teman-teman di partai politik,” tambahnya lagi.

Berikut kutipan PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 79:

(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

a.pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

(4) Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

BACA JUGA :  Wakili UHO Kendari, Remaja Asal Buton Ini Raih Juara I Debat Hukum dan Karya Tulis Integrity Scholarship ll di Jakarta

a. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
b. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu ditempat umum; atau
C. Media Sosial.

Penulis: Rasmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.