Syarat Mantan Napi Calon Kada, Umar Samiun Angkat Bicara

MONITORSULTRA.com, Buton — Seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.

Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 dibacakan pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menanggapi hal itu, Samsu Umar Abdul Samiun mengatakan, bersama rekannya selalu menjelaskan beberapa penafsiran hukum yang menurutnya bakal lolos dari jeratan putusan MK itu.

“Dalam setiap koja” bersama teman, saya sudah menjelaskan beberapa penafsiran hukum yang menurut pemahaman saya akan lolos dari masalah itu,” rilis Umar Samiun melalui WhatsApp kepada media ini, Selasa, (1/2/2022) sekira pukul 02:25 WITA.

Untuk itu, mantan Bupati Buton ini tetap optimis untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Sultra periode 2024-2029 mendatang.

“Insya Allah, semua sudah rekenan saya, baik mencermati soal syarat pencalonan maupun syarat calon lepas dari pemahaman orang pada umumnya,” ujar Bang Umar.

Mengenai kesiapannya, Bang Umar (sapaan akrab) menyebutkan sebagai Tokoh Kepton yang sudah memahami persoalan politik, Ia tak tergesa-gesa dalam mempersiapkan pencalonannya itu.

“Kalau untuk persiapan normal saja dinda, tdk ada yang khusus, saya hanya sudah terbiasa terlibat atau dilibatkan di hampir setiap ivent pilkada,” sebutnya.

“Jadi tidak terlalu tergesa-gesa apalagi lata,” sambungnya.

Sebelum mengakhiri rilisnya mantan Ketua DPR Kabupaten Buton ini, sempat menuliskan jargonnya.

“Beta pasti datang,” tandasnya.

Penulis: Rasmin Tara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.