Dihadiri Pj Bupati Basiran, Ketua DPRD Hariasi Salad Sahkan Perda Pajak Sarang Walet

MonitorSultra, BUTON – Dihadiri Penjabat Bupati Buton Drs. Basiran, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Buton, Hariasi Salad, S.H, menyahkan Raperda pajak Sarang Burung Walet menjadi Perda. Sebelum disahkan masing-masing fraksi terlebih dahulu menyampaikan pandangan terhadap Raperda tersebut.

Rapat diselenggarakan di ruang sidang paripurna, Senin (29/8/2022) siang.

Pada kesempatan itu, Hariasi Salad bertanya kepada seluruh anggota DPRD Buton apakah menyetujui Raperda menjadi perda dan seluruh fraksi DPRD Buton menyepakati Raperda itu untuk disahkan menjadi perda.

Pada kesempatan ini pula dilakukan penandatangan nota kesepakatan antara DPRD Buton bersama Pemerintah Kabupaten Buton. Dalam hal ini Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad bersama Penjabat Bupati Buton, Basiran.

Sementara itu dalam sambutannya, Drs Basiran, M.Si menjelaskan, beberapa waktu yang lalu, kita secara bersama-sama telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet, mulai dari tahap harmonisasi oleh Badan Pembentukan Perda, sampai penyempurnaan materi muatan pada Pembicaraan Tingkat 1.

Khusus Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan faerah, masih memerlukan fasilitasi oleh Gubernur Sultra H. Ali Mazi, S.H sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sebelum mendapatkan persetujuan penetapan pada sidang paripurna DPRD. Sedangkan untuk Raperda pajak Sarang Burung Walet harus memperoleh persetujuan bersama melalui siidang paripurna hari ini sebelum disampaikan kepada Gubernur Sultra untuk dilakukan evaluasi.

Dari keseluruhan tahapan tersebut, berbagai saran dan masukan dari anggota fewan sekalian, telah menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda yang kita setujui hari ini.

“Untuk itu melalui kesempatan ini, perkenankan saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada anggota dewan sekalian, yang telah menunjukan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memajukan daerah ini,” kata Basiran.

Sebagaimana pidato pengantar pada sidang paripurna sebelumnya, bahwa pengajuan Raperda tentang pajak Sarang Burung Walet pada prinsipnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah faerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah, yang nantinya akan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah disamping sumber-sumber lainnya.

BACA JUGA :  KPU Gelar Rakor, Peserta Tanyakan Soal Caleg Mantan Narapidana, Ini Kata Hikarni Ali

Basiran menjelaskan, usaha budi daya sarang burung walet mulai dilakukan oleh masyarakat. Meskipun tergolong sebagai usaha baru, namun pengembangbiakan sarang burung walet telah tersebar pada 7 (tujuh) desa di 5 (lima) kecamatan. Dari data yang ada. terdapat 10 pengusaha sarang burung walet yang berhasil diidentifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Buton, terdiri dari 9 (sembilan) orang sebagai pembudi daya dan 1 (satu) orang sebagai pengumpul.

Kehadiran pengusaha sarang burung walet tersebut akan berpengaruh terhadap munculnya pengusaha-pengusaha sarang burung walet lainnya. Hal tersebut dikarenakan usaha budi daya sarang burung walet memberikan keuntungan yang sangat menjanjikan. Hingga saat ini harga sarang burung walet di Sulawesi Tenggara berkisar antara Rp.7.000.000,00 Rp.9.000.000,00 (tujuh juta rupiah hingga sembilan juta rupiah) per kilogram. Dengan kisaran harga tersebut maka akan menarik minat masyarakat untuk mulai melakukan pengembangbiakan sarang burung walet.

Dengan semakin meningkatnya produksi sarang burung walet, akan memberikan dampak positif bagi daerah yaitu meningkatnya pendapatan asli daerah Kabupaten Buton. Pemerintah Daerah dapat melakukan pemungutan pajak daerah dari usaha sarang burung walet.

Sehingga, lanjut Basiran, dengan bertambahnya jumlah produksi sarang burung walet, maka akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah. Ini merupakan potensi yang sangat menguntungkan dalam rangka menunjang pembangunan daerah.

Oleh karena itu, kata Basiran, melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet, akan memberikan kepastian hukum baik bagi Pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah, maupun bagi masyarakat yang menggeluti usaha sarang burung walet sebagai wajib pajak, serta memberikan legitimasi bagi Pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak sarang burung walet di masa mendatang dan mendukung pembinaan kepada masyarakat khususnya petani sarang burung walet.

BACA JUGA :  Lagi, Plt Dinas Pariwisata Buton Gelar Pelatihan Pemandu Ekowisata, Alimani Apresiasi Kinerja Rusdi Nudi

Sehingga peningkatan pendapatan asli daerah dapat tercapai, yang pada akhirnya akan menunjang Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan, aktivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, sebelum rancangan peraturan daerah ini ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah, perlu kami sampaikan bahwa terhadap rancangan peraturan daerah yang kita setujui hari ini, masih akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Akhirnya, semoga dalam pelaksanaannya nanti, Rancangan peraturan daerah yang kita setujui ini, dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya, membawa manfaat bagi daerah dan diridhoi oleh Allah SWT. serta Jika ada hal-hal yang kurang berkenan dihati, mohonkiranya dimaafkan,” pungkasnya.

(Ras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.